Tahanan Narkoba Polresta Banjarmasin Tewas, Waket Komisi III Apresiasi Polda Usut Kasus Ini

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh.(foto: dok koranbanjar.net)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh.(foto: dok koranbanjar.net)

Terkait dengan tahanan narkoba di Polresta Banjarmasin, Subhan alias Aan (31) yang tewas, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh memberikan apresiasi kepada Polda Kalsel yang telah mengusut kasus ini.

Korankalimantan.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairu Saleh sangat mendukung langkah Kapolda Kalimantan Selatan menurunkan Tim Pengawasan Internal (Paminal) untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota (oknum) Satresnarkoba Polresta Banjarmasin yang menjadi terlapor dalam kasus wafatnya tahanan tersebut.

“Ini bukti dari kesigapan Polda Kalsel merespon guna mencari titik terang, apakah ada pelanggaran kode etik dan prosedur saat penegakan hukum itu terjadi,” ujar Pangeran.

Lanjutnya, dalam penanganan kasus ini Kapolda berjanji akan menindak tegas, apabila terbukti ada pelanggaran dalam penanganan yang mengakibatkan kematian tahanan.

“Bagaimanapun pondasi dalam penegakan hukum harus mengacu pada tiga aspek dasar landasan hukum yakni kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan,” terangnya.

Negara menjamin perlakuan hukum yang sama terhadap siapapun tidak terkecuali para pelanggar hukum tersebut sehingga mendapatkan keadilan sesuai kepastian hukum yang ada di negara ini.

Menurutnya, yang paling penting dan syarat akan manfaat kita semua harus menggalakan pencegahan terhadap penyalahan Narkotika.

“Sehingga tidak ada lagi ke depan kasus-kasus yang sama akan terulang seperti ini,” tegasnya.

Mantan Bupati Banjar ini menginginkan sama-sama mengawal kasus ini sesuai fungsi masing-masing.

Sebagai wakil rakyat, Pangeran mempercayakan penanganan kasus dugaan pelanggaran standar operasi prosedur (SOP) dan kode etik ini kepada Polda Kalsel melalui perangkat yang ada di tubuh kepolisian.

“Sembari saya berharap ke depan jangan lagi terulang kejadian kematian tahanan,” harapnya.

Tim bentukan Bidang Propam Polda Kalsel pun mengecek kebenaran adanya tahanan kasus narkoba bernama Subhan alias Aan (31 tahun), warga Pekapuran B yang ditengarai keluarga korban tewas akibat dianiaya oknum polisi.

Sementara, versi Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito berdasar dokter jaga dan rekam medis disebut bahwa tahanan itu tewas akibat serangan jantung usai dirawat di RS Bhayangkara Banjarmasin pada Sabtu (10/6/2022).

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochammad Rifa’i mengatakan Bidpropam telah membentuk tim guna mencari fakta kejadian atas dugaan tewasnya tahanan kasus narkoba akibat salah prosedur dalam penanganannya.

“Yang pasti, Bidpropam Polda Kalsel tak tinggal diam, tim sudah menelusuri kalau ada indikasi pelanggaran anggota secara prosedur maupun etik, harus ditindaklanjuti,” ucap Rifa’i kepada awak media di Banjarmasin, Selasa (14/6/2022).

Menurut dia, publik bisa mempercayakan penanganan kasus dugaan pelanggaran standar operasi prosedur (SOP) dan etik terhadap penanganan tahanan kasus narkoba.

“Tim Bidpropam telah memproses. Jika ada anggota (polisi) yang salah, baik pada saat penangkapan, pada saat ditangani di Polresta Banjarmasin sampai ke rumah sakit hingga tahanan itu meninggal dunia, pasti akan kami tindak tegas,” kata perwira senior Polda Kalsel ini.

Telah diketahui, usai ditangkap dan digelandang ke Mapolresta Banjarmasin, tersangka kasus narkoba, Subhan (Aan), pada Jumat (10/6/2022) tiba-tiba Sabtu (11/6/2022) dini hari, istri tersangka, Sonia dan keluarga besarnya mendapat kabar bahwa Subhan dinyatakan meninggal dunia di RS Bhayangkara Banjarmasin.

Kejanggalan ini karena dirasakan keluarga besar Subhan, usai menerima jenazah pria itu didapati sejumlah luka diduga bekas pukulan hampir di sekujur bagian badan ditemukan lebam.

Jenazah Subhan pun dimakamkan di pemakaman warga Sungai Jingah pada hari itu juga.

Sonia bercerita almarhum suaminya yang hanya buruh bangunan itu saat ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Namun, dari pengakuan Sonia justru polisi menyeret dan memukulinya.

Bertolak belakang dengan keterangan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito, dirinya merujuk hasil dokumentasi pemeriksaan selama di RS Bhayangkara.

Dari rekam medis, hasil laboratium, rontgen jantung, hasil Radiologi dan EKG yang menyatakan Aan meninggal dunia akibat sakit jantung.(yon/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *