Dijatuhi Vonis Seumur Hidup, Jaksa Lakukan Banding Terhadap Kepemilikan 35 Kilogram Sabu

Kajati Kalsel, Dr Mukri dan Aspidum Ramadhanu Dwiyantoro. Banjarmasin, (31/10/2023) (Foto: Korankalimanatan.co)

Menanggapi tentang pelaku kasus narkotika jaringan internasional, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan, Dr Mukri berucap tidak ada kata lain kecuali hukuman mati.

Korankalimantan.com – Ucapan Mukri tersebut disampaikan usai mengikuti Konferensi Pers pengungkapan dan pemusnahan narkotika 35 Kilogram Sabu di Aula Mathilda Batlayeri Polda Kalsel, Banjarmasin, Selasa, (31/10/2023) “Kalau itu sudah masuk jaringan dan barang bukti signifikan tidak ada kata lain kecuali hukuman mati,” ucapnya tegas didampingi Aspidum Ramadhanu Dwiyantoro.

Karena apa lanjutnya, pihaknya tidak main-main terhadap kasus narkoba ini. Semua sudah mengetahui betapa bahayanya penyalahgunaan narkoba ini sangat merusak generasi muda dan masyarakat. Maka sebagai efek jera secara total dilakukan hukuman tingkat maksimal yakni hukuman mati.

“Itu komitmen kita,” tegasnya lagi.

Jumlah barang bukti dan status tersangka ini secara khusus berbeda dengan pengguna, yakni merupakan jaringan bagian dari pengedar nerkoba tersebut.

Dalam kasus 35 kg kepemilikan Sabu ini, tersangka Riswansyah sudah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pidana penjara seumur hidup. Namun pihak Kejati Kalsel melakukan upaya banding, sebab putusan dari Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kalau pun nantinya di Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin tetap diputus seumur hidup, maka kita naik ke kasasi di Mahkamah Agung (MA),” ujar mantan Kapuspenkum Kejagung RI ini.

Terkait mengenai harta pelaku baik berupa uang dan barang lainnya, maka akan dirampas oleh negara serta ada beberapa aset yang dilelang. Makanya nanti kata Mukri tergantung proses penyidikan ini didapat berupa uang dari hasil TPPU maka endingnya nanti akan dirampas untuk negara.

“Apabila harta benda itu dibeli dari hasil kejahatan maka akan kita rampas. Nah untuk sabunya akan dirampas negara untuk dimusnahkan,” terangnya.

Saat ini proses penyidikan kasus ini di Bareskrim Mabes Polri dan mekanisme penanganan perkaranya akan dimintakan kepada Kejaksaan Agung.

“Nan nanti jika tempat kejadian perkaranya di Banjarbaru, maka kita minta Kejari Banjarbaru untuk menyidangkan,” pungkasnya.

(yon/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *