Anggota Satresnarkoba Polres Banjar melakukan penggerebekan terhadap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Pasar Jati, Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar, Kamis (7/4/2022). Dari penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah alat nyabu dan timbangan digital.
Korankalimantan.com – Kedua pelaku narkoba yang telah diamankan berinisial MN (26), warga Desa Pasar Jati, Kecamatan Astambul dan MR (33), warga Jalan Keramat Raya Desa Sungai Bilu, Kota Banjarmasin.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah pelaku sering terjadi peredaran narkoba,” ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Iptu Suwarji saat dikonfirmasi media ini, Jumat (8/4/2022).
Dari penggerebekan itu, polisi memperoleh barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam plastik cutton bud, seberat 8 gram.
“Selain narkoba didapati juga barang-barang yang berhubungan dengan sabu seperti timbangan digital, serokan terbuat dari sedotan,” sebutnya.
Sementara dari tersangka MN, diakuinya barang haram itu diperoleh dari pelaku MR (33) warga Jalan Keramat Raya Desa Sungai Bilu, Kota Banjarmasin.
“Pelaku MR ini juga kita amankan saat berada di rumah pelaku MN,” katanya.
Selanjutnya, barang bukti beserta dua pelaku diamankan ke Polres Banjar untuk menjalani pemeriksaan.
“Pelaku dikenakan pasal 114 jo pasal 112 jo pasal 132 UU Narkotika tahun 2009. Ancaman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 1 M,” pungkasnya.(ari/may)