Kurir Ekspedisi Barang Ditangkap, Gegara Gelapkan Uang COD

Kurir pengiriman barang saat ditangkap petugas kepolisian Tabalong. (foto: Humas Polres Tabalong)
Kurir pengiriman barang saat ditangkap petugas kepolisian Tabalong. (foto: Humas Polres Tabalong)

Seorang kurir ekspedisi (pengiriman) barang berinisial SR (36) ditangkap petugas Satreskrim Polres Tabalong di Kelurahan Tanjung, Kabupaten Tabalong. Karena yang bersangkutan telah menggelapkan uang COD.

Korankalimantan.com – Pria asal Pasar Senin, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ini diduga telah menggelapkan uang Cash On Deliveri (COD).

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo mengatakan, pelaku diamankan usai adanya laporan dari pihak perusahaan tempat pelaku bekerja.

“Penggelapan tersebut pertama kali diketahui pada, Jumat (24/02/2023) pagi saat dilakukan audit oleh pelapor AV (42) bersama rekannya,” ungkap Sutargo dikonfirmasi, Rabu (15/03/2023).

Saat dilakukan audit, pelaku SR diduga menggelapkan uang setoran hasil COD dari customer atas barang-barang paket yang dilakukan salah satu perusahaan cabang Barabai wilayah kerja Tabalong.

Pihak perusahaan juga telah berusaha melakukan mediasi dengan menyurati pelaku untuk segera menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai dengan data yang dilampirkan.

“Namun pelaku tidak menanggapi dengan alasan tidak mempunyai uang,” ungkap Sutargo.

Atas perbutan pelaku, pihak perusahaan merasa dirugikan sebesar Rp16.945.699.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 37 bukti pengiriman resi dan 1 handphone warna hitam.(anb/may)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *