Warga Gugat PLN Rp1 Miliar, Diduga Dirikan Trafo Listrik Tanpa Izin Pemilik Lahan

Kuasa hukum penggugat, Gusti Mulyadi (tengah) menunjukkan surat gugatan yang telah didaftarkan ke PN Tanjung. (foto:arif)
Kuasa hukum penggugat, Gusti Mulyadi (tengah) menunjukkan surat gugatan yang telah didaftarkan ke PN Tanjung. (foto:arif)

Warga di Kabupaten Tabalong, Kalsel melakukan gugatan secara perdata terhadap Perusahaan Listrik Negara (PLN) ke Pengadilan Negeri Tanjung, Kamis (07/07/2022). Persoalannya, diduga PLN mendirikan trafo listrik tanpa izin pemilk lahan.

Korankalimantan.comGugatan diajukan Muhammad Rijani, warga Jalan Anggrek, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong melalui kuasa hukumnya, Gusti Mulyadi.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut diduga telah mendirikan trafo listrik di Jalan Plambon, RT 14, Kelurahaan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong sejak 2005 tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik lahan.

“Pihak PLN rayon Tanjung menggunakan lahan tanpa sepengetahuan yang memililki, dari 2005 menaruh tiang trafo listrik di situ tidak ada ijin, kedua tidak ada kompensasi,” jelas Kuasa Hukum, Gusti Mulyadi kepada awak media, Kamis (07/07/2022) siang.

Dalam isi surat yang dilayangkan, penggugat meminta pihak PLN mulai dari PLN Pusat Jakarta, PLN Wilayah Kalselteng, PLN Distribusi Wilayah Barabai dan PLN Rayon Tanjung untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1 miliar dan memindahkan tranfo listrik ke tempat lain.

Gusti mengungkapkan, kliennya sudah pernah meminta pemindahan trafo listrik yang berada di atas lahan miliknya, namun tidak ada respon yang serius dari pihak PLN.

Justru pihak PLN melakukan intimidasi kepada kliennya, yang mana jika ingin memindah trafo listrik maka beban biaya operasionalnya dibebankan kepada pemilik lahan.

“Padahal di dalam Undang-undang pasal 30 ayat 1, 2 dan 3 tentang ketenagalistrikan sangat jelas bahwa PLN sebagai ijin usaha penyedia listrik itu harus melakukan satu dapat ijin dari pemilik tanah dan kedua harus memberikan kompensasi penggantian sesuai dengan yang dipermasalahkan,” terangnya.

Tak hanya itu, dikatakan Gusti, dalam hal ini PLN  juga melanggar aturan PP pengganti ketentuan umum nomor 51 tahun 1960 tentang pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya.

Gusti juga menyebut, sebelum mengajukan gugatan, kliennya selaku pemilik lahan mengaku secara pribadi sempat melayangkan somasi ke pihak PLN sejak 2017, 2020 hingga 2021 namun tidak mendapat respon apapun.

Atas dasar itu, kemudian kliennya memintanya kembali melayangkan somasi. Terhitung sebelum mengajukan gugatan pihaknya sudah dua kali mengajukan somasi.

Somasi pertama dilayangkan pada 6 Juni 2022, kemudian dibalas pihak PLN namun tidak surat tidak ditujukan ke alamat kantor advokasi Gusti Mulyadi melainkan ke Lurah Pembataan dan isi surat tidak sesuai yang diharapkan.

Mendapat balasan surat yang tidak sesuai harapan, Gusti Mulyadi kembali melayangkan somasi kedua pada 16 Juni 2022.

Somasi kedua ini dibalas pihak PLN melalui surat dalam bentuk PDF yang dikirim melalui pesan singkat Whatsapp pada hari yang sama dengan pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjung, Kamis (07/07/2022).

Gusti pun sangat menyayangkan dengan sikap PLN sebagai BUMN yang seharusnya memberikan kesejahteraan untuk rakyat.

“Sangat disayangkan PLN sebagai BUMN milik negara yang di dalam penjelasan untuk menyejahterakan mencerminkan keadilan bagi seluruh rakyat ternyata itu tidak dijalankan mereka,” ujarnya.

Terpisah, Manager PLN Rayon Tanjung, Arief Faturrahman mengatakan, dirinya sudah mengetahui ada gugatan yang masuk ke PN Tanjung.

“Iya kami sudah mengetahui adanya gugatan masuk ke PN Tanjung,”  katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (08/07/2022).

Saat ini pihaknya juga telah sudah mengkordinasikan terkait gugatan tersebut ke unsur pimpinan yang lebih tinggi.

“Kita di sini tidak serta mengabaikan dan ini selalu dikoordinasikan secara seksama dengan manajemen kita, kemudian birokrasinya harus jelas. Jadi kalau untuk hal ini sudah diketahui dan terakomodir di kita,” ungkapnya.

Ke depan, lanjut Arief gugatan tersebut akan ditangani divisi hukum perusahaan, sebab yang digugat bukan atas nama pribadi melainkan lembaga.

“Kita siap menghadapi gugatan ini dan apabila diminta hadir ke pengadilan kami siap menghadiri dari divisi hukum perusahaan,” pungkasnya. (anb/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *