Waket Komisi III DPR RI, Khairul Saleh Terima Surat Pernyataan Dewan Kalsel Terkait RKUHP

Pangeran Khairul Saleh bersama Ketua Komisi I DPRD Kalsel.(foto: dok koranbanjar.net)
Pangeran Khairul Saleh bersama Ketua Komisi I DPRD Kalsel.(foto: dok koranbanjar.net)

Komisi III DPR RI menerima surat pernyataan dari Wakil Rakyat Provinsi Kalimantan Selatan terkait penolakan terhadap RKHUP yang disuarakan Aliansi BEM se-Kalimantan Selatan melalui aksi unjuk rasa, Rabu kemarin.

Korankalimantan.comWakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh lewat video yang dikirimkan ke media ini menyampaikan telah menerima surat tersebut yang diantar langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Rachmah Norlias pada Kamis (7/7/2022).

“Kami sudah terima surat pernyataan dari DPRD Kalsel terkait RKUHP,” ujarnya.

Oleh karena itu lanjut mantan Bupati Banjar dua periode ini, surat ini akan disampaikan kepada seluruh anggota Komisi III dan pihak pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM.

“Nanti akan kami sikapi,” ucapnya singkat.

Waket Komisi III, Khairul Saleh menerima utusan DPRD Kalsel.
Waket Komisi III, Khairul Saleh menerima utusan DPRD Kalsel.

Berikut bunyi surat pernyataan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Bahwa lembaga ini (DPRD) memfasilitasi penyampaian aspirasi ke pemerintah dan Komisi III DPR RI.

  1. Meminta dan mendesak agar pemerintah membuka akses seluas-luasnya terhadap draf RKUHP terbaru.
  2. Segera membahas dan memperbaiki pasal-pasal dalam RKUHP yang dinilai bermasalah sesuai asas demokrasi yang ada.
  3. Mendesak DPRD Kalsel menyampaikan dan menolak RKUHP kepada DPR RI khususnya Komisi III DPR RI dapil Kalimantan Selatan. Dengan lampiran bukti foto, video dokumentasi.
  4. Dalam kurun waktu 2 × 24 jam tuntutan ini tidak dikabulkan maka Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Kalimantan Selatan turun kembali ke jalan dengan jumlah berlipat ganda.

Surat pernyataan ini ditandatangani Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, diketahui Saksi I yakni Ketua Komisi I Rachmah Norlias dan Koordinator BEM se-Kalsel, Ardhi Paddaki selaku saksi 2.(yon/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *