Usai Dicekoki Miras, Gadis 16 Tahun Diperkosa Tiga Berandal

Tiga berandal yang perkosa anak di bawah umur di Kota Banjarbaru, Kalsel.
Tiga berandal yang perkosa anak di bawah umur di Kota Banjarbaru, Kalsel.

Sungguh keterlaluan. Usai dicekoki minuman keras, gadis berusia 16 tahun sebut saja Anggrek –bukan nama sebenarnya, red—telah diperkosa tiga berandal di pinggir jalan, dalam sebuah kabin truk, hingga dibawa lagi ke sebuah penginapan.

Korankalimantan.comAksi bejat ini dilakukan pada Selasa (10/6/2022) dinihari, tepatnya di pinggir jalan Pengayuan tembus Jalan Baruh dan di Penginapan Kasturi 1 Jalan Kasturi 1 Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

Kronologisnya, korban Anggrek datang ke sebuah warung di Jalan Trikora, kemudian minum-minuman keras jenis anggur bersama teman-temannya.

Datang pelaku Ikmal (21) bersama temannya Riki (23) dan Upik (30) ikut menenggak minuman keras. Karena sudah larut malam, pelaku menawarkan untuk mengantarkan korban yang sudah mabuk untuk pulang dengan menggunakan truk.

Saat melintas di Jalan Pengayuan tembus Jalan Baruh, pelaku berhenti dengan alasan ingin buang air kecil. Lalu, karena korban tidak berdaya, ketiga pelaku menyetubuhi korban di dalam kabin truk.

Tak hanya itu, korban juga dibawa ke penginapan di Jalan Kasturi 1 dan disetubuhi kembali oleh ketiga pelaku itu secara bergantian. Akibatnya korban mengalami trauma dan melaporkan kejadian itu Polsek Liang Anggang.

Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Aiptu Kardi mengatakan, ketiga pelaku sudah berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Liang Anggang yang diback up Resmob Macan Kalsel.

“Pelaku atas nama Ikmal sudah lebih dulu diamankan. Dua pelaku lainnya, sempat melarikan diri ke rumah keluarganya di Kurau Kabupaten Tanah Laut. Setelah mengetahui temannya sudah diamankan,” katanya.

Kedua pelaku, berhasil diamankan setelah dilakukan penggrebekan di tempat persembunyiannya.

“Pelaku Riki mengakui telah menyetubuhi korban, dan sempat tidak tega karena korban menangis dan meminta tolong. Lalu pelaku Upik juga mengaku menyetubuhi korban di penginapan,” terangnya.

Ketiga pelaku, dikenakan pasal 82 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.(maf/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *