Untuk Memberikan Kepastian Hak Atas Tanah Asisten 1 Pemkab Tanbu Ikuti Sidang PPL Badan Pertanahan Nasional

Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Tanah Bumbu (Tanbu), Hj Mariani turut mengikuti Sidang Panitia Pertimbangan Land reform (PPL) dilaksanakan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Bumbu Kamis, (06/10/2022).

Korankalimantan.com – Sidang PPL tersebut bertema Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah, dasar hukumnya adalah UU Nomor 5 Tahun 1960 (Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA).

Kemudian, PP Nomor 24 Tahun 1997 (Pendaftaran Tanah), PP Nomor 24 Tahun 1997 (Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 1997 tentang Pendaftaran Tanah,

Perpres Nomor 86 Tahun 2018 (Reforma Agraria Pasal 6 (a)) dan Keppres Nomor 55 Tahun 1980 (Organisasi dan Tata Kerja Pelaksanaan Landreform).

Tujuan Redistribusi Tanah adalah meningkatkan taraf hidup rakyat khususnya penggarap dengan mengusahakannya secara aktif.

Dalam pengertiannya rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pemberian tanah negara yang bersumber dari objek redistribusi tanah kepada subjek redistribusi tanah.

Pencapaian tujuannya adalah memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hak-hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan.

Objek Redistribusi status Tanah yang diusulkan berdasarkan pada Peta Tata Batas Kawasan Hutan Tahun 2021(Berita Acara Tata Batas tanggal 8 Desember 2021 yang saat ini sedang dalam proses penerbitan Surat Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan (SK Biru) oleh Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia).

Surat Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah V No.S.148/BPKH.V/PKH/UM/2/2022 tanggal 8 Februari 2022 tentang Rekomendasi Pelaksanaan Kegiatan Redistribusi Tanah.

Subjek redistribusi adalah kelompok masyarakat dengan kepemilikan bersama merupakan gabungan orang perseorangan yang membentuk kelompok, berada dalam satu kawasan tertentu serta memenuhi persyaratan untuk diberikan objek redistribusi Tanah.

Sidang Panitia Pertimbangan Landreform oleh Panitia Pertimbangan Landreform yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.46/57/DPRKPP/2022 tentang Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten Tanah Bumbu.

Menurut Pjs Kepala Kanotr BPN, I Wayan Sukiana, selagi ada kegiatan sertifikasi seperti ini oleh pemerintah yang artinya gratis tanpa biaya.

Ia berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif sehingga program Pemerintah untuk pendaftaran Tanah lengkap di Tanah Bumbu dapat diselesaikan 2024.

“Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2022 berjumlah 600 bidang di Tanah Bumbu terdapat pada Kecamatan Simpang Empat, Teluk Kepayang, Sungai Loban dan Satui,” imbuhnya.

Asisten Pemerintahan dan Kesra, Hj. Mariani yang hadir dalam kegiatan itu mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan Sidang Panitia Pertimbangan Landreform tersebut.

Ia menyebutkan kepemilikan tanah itu sudah seharusnya memiliki legalitas dan kebutuhan tentang tanah ini dapat meningkatkan tarap hidup masyarakat.

(slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *