Tapin  

Tingkatkan Profesionalisme ASN, Kementan Lakukan Pembinaan Pegawai

Kementerian Pertanian (Kementan) terus berkomitmen meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur sipil negara (ASN). (Foto : BBPP Binuang)

Kementerian Pertanian (Kementan) terus berkomitmen meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur sipil negara (ASN).

Korankalimantan.com Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui pembinaan pegawai Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Binuang yang dilaksanakan, Rabu (11/09/2024).

Bertempat di Aula Bangkinang BBPP Binuang, pembinaan ini bertujuan untuk mewujudkan ASN yang profesional, berintegrasi dan mampu memberikan pelayanan terbaik di masyarakat.

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman dalam berbagai kesempatan selalu menegaskan bahwa peningkatan kinerja SDM Pertanian haruslah meningkat.

“Ditengah musim yang tidak menentu ini perlu ada hal yang dapat mendongkrak kinerja kita, maka dari itu apa yang pimpinan sampaikan perlu menjadi perhatian kita semua untuk kebaikan”, tegas Mentan Amran.

Sementara itu, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Idha Widi Arsanti, menuturkan bahwa SDM memegang peran yang sangat penting dalam perkembangan pertanian, karena menjadi faktor utama dalam peningkatan produktivitas dan ketahanan pangan.

Pada kesempatan yang berbeda Kepala BBPP Binuang, Wahida Anisa Yusuf mengungkapkan, saat ini menjadi ASN tidak mudah ada banayk tantangannya. Salah satunya, ASN dituntut untuk selalu disiplin dan cepat dalam pelayanan, karena ASN adalah pelayan publik.

“ASN pelayanan publik, oleh karena itu ASN tidak hanya bertalenta tetapi juga harus profesional dalam menjalankan tugas” ungkap Wahida.

Pada saat pembinaan pegawai, Kepala BPPSDMP Idha Widi Arsanti, menyampaikan poin poin penting salah satunya adalah mengenai perubahan tata kelola jabatan fungsional dari PermenpanRB 13/2019, yang berbunyi berbasis pada penilaian angka kredit per butir kegiatan dan pengajuan DUPAK sedangkan di PermenpanRB 1/2023 yang baru berbunyi tidak ada lagi DUPAK, evaluasi berdasarkan hasil penilaian pemenuhan ekspetasi kinerja.

“Poin penting yang dilakukan unit kerja adalah melakukan pemetaan tenaga non ASN dilingkungan kerjanya sesuai dengan formasi yang tersedia dan mendampingi tenaga non ASN dilingkungan kerjanya saat melakukan pendaftaran sesuai dengan prioritas yang telah ditentukan,” pungkas Santi.

(abs/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *