Tapin  

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, UPT Pelatihan Kementan Gelar Public Hearing

BBPP Binuang menggelar public hearing, sebagai salah satu bentuk mekanisme publikasi yang dapat dijalankan melalui interaksi langsung secara aktif dengan stakeholder. (Foto : BBPP Binuang)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 78/Permentan/OT.140/12/2012 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Kementerian Pertanian, bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan masing-masing unit kerja.

Korankalimantan.com – Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Binuang salah satu, Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, dalam mewujudkan pelayanan publik yang dimaksud dengan memiliki standar pelayanan dan wajib dipublikasikan sebagai jaminan adanya kepastian bagi penerima layanan.

BBPP Binuang menggelar public hearing, sebagai salah satu bentuk mekanisme publikasi yang dapat dijalankan melalui interaksi langsung secara aktif dengan stakeholder.

Dan sebagai komitmen BBPP Binuang untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan program yang dijalankan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan dan aspirasi masyarakat.

Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmennya, bahwa Kementerian Pertanian harus menjadi Kementerian yang transparan, akuntabel dan bersih.

“Tidak hanya itu, Kementerian Pertanian juga akan tetap berkomitmen untuk melindungi hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik yang luas secara cepat, mudah dan transparan,” kata Mentan Amran.

Sementara itu, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian Idha Widi Arsanti, mengatakan melalui public hearing, diharapkan dapat menjadi salah satu sarana untuk bertemunya pengguna jasa dan penyedia jasa layanan, sehingga akan semakin meningkatkan kualitas pelayanan.

“Public hearing bertujuan untuk mengetahui apa dan bagaimana sebenarnya tingkat pemahaman, respon, dan ekspektasi publik terhadap suatu kebijakan yang berlaku selama ini, serta yang direncanakan di masa mendatang. Hal ini tentunya untuk memperkuat reputasi unit kerja dan meningkatkan kinerja organisasi,” jelasnya.

Kegiatan yang mengambil tema ‘Sinergitas Kelembagaan dalam rangka peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia untuk Mencapai Peningkatan Pangan Nasional’ Ini digelar pada Selasa, (17/12/2024) di BBPP Binuang.

Kepala BBPP Binuang, Atekan saat kegiatan berlangsung mengatakan Public Hearing ini diselenggarakan untuk mendorong dan memajukan pertanian, di wilayah Kalimantan.

“Keberadaan BBPP Binuang, diharapkan memberikan manfaat, khususnya dalam rangka meningkatkan Kapasitas Sumber Daya Manusia di bidang Pertanian,” kata Atekan.

Pihaknya juga berupaya mewujudkan Swasembada dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, serta pemenuhan pangan bergizi.

Selain paparan materi dari Kepala BBPP Binuang, kegiatan juga dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab bersama stakeholder yang dimoderatori oleh Adi Widiyanto, widyaiswara BBPP Binuang.

Dilanjutkan dengan pembacaan hasil notulen kegiatan, dan penandatanganan berita acara pelaksaan kegiatan public hearing oleh perwakilan tamu undangan yang didahului dengan pembacaan pernyataan oleh Kepala BBPP Binuang.

Kegiatan public hearing ini diharapkan dapat memberikan ruang kepada publik untuk menyampaikan masukan dan harapan kepada BBPP Binuang sesuai dengan Peraturan Standar Layanan Publik.

(abs/fan/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *