Tiga Pencuri Motor Asal Kalteng Berhasil Diringkus Polres HST

Pihak kepolisian saat membekuk salah satu pelaku.
Pihak kepolisian saat membekuk salah satu pelaku.

Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor asal Kalimantan Tengah berhasil diringkus Tim Salimbada Resmob Polres Hulu Sungai Tengah yang dibackup Satreskrim Polsek Jenamas, Polres Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Korankalimantan.com – Adapun para tersangka yang telah diamankan, satu di antara tiga tersangka diduga pelaku utama berinisial TM (22), warga Desa Rangga Ilung RT 15 RW 5 Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah.

Sedangkan dua lainnya berinisial FI (32), warga Desa Juru Banu RT. 003 Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur dan AM (33), warga Ruhing Raya RT 3 RW 1 Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah.

Pengejaran para diduga pelaku jaringan curanmor tersebut dilakukan sejak Kamis (17/2/2022) hingga Minggu (20/2/2022).

Pengungkapan diduga jaringan curanmor itu berdasarkan hasil penyelidikan Unit Buser Polres Hulu Sungai Tengah. Berdasarkan penyelidikan didapat info bahwa para pelaku menawarkan sepeda motor hasil kejahatannya kepada seseorang yang berdomisili di Buntok, Kalimantan Tengah.

Kemudian KBO Reskrim beserta Tim Salimbada Resmob Polres Hulu Sungai Tengah menuju Buntok, Kalimantan Tengah, dan di sana didapat informasi tambahan bahwa persembunyian pelaku ada di Kecamatan Jenamas,  tepatnya di Desa Rangga Ilung.

Para pencuri kendaraan bermotor berhasil diamankan.
Para pencuri kendaraan bermotor berhasil diamankan.

Setelah mendapatkan informasi secara detail tim meluncur ke Desa Rangga Ilung menggunakan kelotok selama kurang lebih 15 menit.

Sesampainya di Desa Rangga Ilung, Tim di Back Up Personel Satuan Reskrim Polsek Jenamas, dan kemudian berhasil menangkap tersangka TM di rumah kakak kandungnya yang waktu bersembunyi di bawah tempat tidur.

Berdasarkan info dari tersangka unit sepeda motor Yamaha Mio sudah dijual ke orang lain yang tinggal di Desa Juru Banu.

Anggota melanjutkan perjalanan menuju Desa Juru Banu menggunakan kelotok dengan memakan waktu kurang lebih 30 menit.

Sesampainya di tempat terduga penadah pertama, ternyata unit sudah dijual lagi ke orang Tamiang Layang di wilayah Kecamatan Dusun Timur.

Selanjutnya tim melanjutkan perjalanan melalui jalur darat dengan memakan waktu satu setengah jam, dan berhasil menemukan pembeli atau penadah kedua beserta unit sepeda motor tersebut.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sigit Hariyadi  melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST Aipda M. Husaini mengungkapkan dikejarnya para terduga pelaku jaringan curanmor itu didasari laporan seorang warga, Fatmawati (22) warga Jalan Surapati RT. 7 RW. 3 Desa Banua Jingah, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST, Kalsel.

Fatimah melapor ke SPKT Polres HST bahwa sepeda motornya yang berada di teras rumah telah hilang. Atas laporan itu, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku.

Saat ini pelaku dan penadah beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Tengah guna proses hukum lebih lanjut.(mdr/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *