Tidak Kapok, Pria Ini Kembali Ditangkap Gara-gara Simpan 16 Paket Sabu

Pelaku Kacung dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Tabalong. (foto : Humas Polres Tabalong)
Pelaku Kacung dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Tabalong. (foto : Humas Polres Tabalong)

Pernah merasakan kehidupan di balik dinding penjara rupanya tak membuat RJ alias Kacung kapok. Residivis yang pernah ditangkap gara gara mengedarkan obat jenis carnophen ini kembali melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Korankalimantan.com Pria berusia 40 tahun ini ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tabalong di rumahnya, Senin (04/07/2022) pagi, Desa Solan, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasubsi Penmas SiHumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama, Sabtu (09/07/2022) mengatakan, pelaku Kacung ditangkap usai sebelumnya petugas menangkap R alias Anting beberapa hari lalu dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Saat ditangkap, Anting mengaku jika dirinya ada mempunyai anak buah yang juga memperdagangkan sabu.

Berbekal dari informasi itu, polisi segera melakukan serangkaian penyelidikan dan mendatangi sebuah rumah yang sudah dicurigai di Desa Solan, Kecamatan Jaro, Tabalong.

“Di rumah tersebut saudara Kacung diamankan,dan saat ditanya mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam botol bekas obat dan mengatakan bahwa sabu tersebut dibeli dari R alias Anting,” ungkap Aipda Irawan.

Aipda Irawan menuturkan, Kacung merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah dihukum karena perkara Undang-undang Kesehatan yaitu mengedarkan obat jenis carnophen. Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

“Serta turut disita barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 6,06 gram, 1 botol plastik warna putih bekas obat, 1 handphone warna putih, 1 kantong kain warna hijau dan 1 kantong plastik warna hitam,” pungkas Aipda Irawan.(anb/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *