Jaringan narkoba jenis sabu yang berhasil jajaran Polresta Banjarbaru awal Januari tadi sepertinya berlanjut. Dua tersangka tambahan berhasil diringkus Satresnarkoba beserta barang bukti 99.29 gram sabu.
Korankalimantan.com – Penangkapan terhadap dua tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang diungkap awal Januari 2023 tadi. Kini, total 6 tersangka dan barang bukti berupa sabu hampir 3 ons.
Dua pelaku, salah satunya wanita yakni E (39) warga Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, dan A (37) warga Kelurahan Bangkal Kota Banjarbaru.
Dari pengakuan pelaku sebelumnya, barang haram itu didapat dari saudari E (39). Saat dilakukan pengembangan ke rumah yang berada di Jalan Transad Guntung Manggis Banjarbaru, pelaku berhasil mengamankan dua pelaku.
“E (39) dan A (37), kita amankan di satu tempat,” ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza melalui Kasat Narkoba Polres Banjarbaru Iptu Jody Dharma.
Dari tangannya, petugas berhasil mendapati barang bukti sabu yang disimpan di dalam 1 plastik klip dengan berat 99.29 gram.
“Ini tangkapan besar kedua di awal tahun,” ujarnya.
Keduanya kini berada di Mapolres Banjarbaru beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut. Keduanya, dikenakan pasal 132 ayat 1 sub pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(maf/may)