Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Berkeliaran di Luar

Mapolresta Banjarmasin.
Mapolresta Banjarmasin.

Tersangka kasus penganiayaan di Banjarmasin yang dikenakan Pasal 351 tidak ditahan Polresta Banjarmasin alias berkeliaran di luar, malah diduga mendapat izin ke Jakarta.

Korankalimantan.com – Kabar ini diperoleh dari salah satu Penyidik Reskrim Polresta Banjarmasin, Eko Amiyadi berpangkat Bripka.

Ia menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap Syarifah Puput Selvia Al Habsy atau biasa dipanggil Puput Selvia dengan tersangka adalah tantenya sendiri, Selvina Ramayanti atau Rama.

Ketika itu Eko Amiyadi secara kebetulan bertemu Jurnalis koranbanjar.net di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Senin (27/2/2023) sekitar pukul 16.00 Wita.

Lalu Jurnalis koranbanjar.net langsung bertanya tentang perkembangan kasus ini sekaligus mengkonfirmasi benarkah tersangka sedang berada di Jakarta.

“Iya benar, kemarin ijinnya sama Kasat,” ujarnya dengan bahasa agak santai sembari tersenyum.

Lalu Jurnalis kembali bertanya, apakah ada aturan setelah menjadi tersangka diperbolehkan ke luar daerah. “Diperbolehkan saja,” ucapnya singkat lagi.

Kemudian Eko melanjutkan obrolan, tersangka memang mengajukan permohonan tidak ditahan dengan alasan anaknya masih kecil.

“Karena yang melakukan penahanan itu kan hak kita, tetapi ia (tersangka) mengajukan permohonan untuk tidak ditahan karena anaknya masih kecil,” terangnya.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian saat dikonfirmasi melalui pesan audio WhatsApp mengenai kebenaran kabar tersebut, ia tidak menjawab.

Tak satupun pesan audio di chat whatsApp pribadinya yang berisi beberapa pertanyaan direspon meskipun sudah terbaca.

Informasi tentang keberadaan tersangka (Rama) ada di Jakarta berawal dari curhatan korban kepada Jurnalis koranbanjar.net, beberapa waktu telah lewat.

Korban merasa kecewa dan tidak terima tersangka dibiarkan berkeliaran bebas.

“Sudah menganiaya ulun (saya), ditetapkan tersangka, kenapa tidak ditahan dan malah diizinkan pergi ke luar daerah, terus terang ulun sangat sakit hati kecewa dan sangat keberatan,” ucapnya sembari menangis.

Proses kasus ini, menurutnya terbilang cukup lama, sudah lebih dari 3 bulan belum dinaikan ke pengadilan, padahal berkas sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin bidang Tindak Pidana Umum (Tipidum).

“Kok kenapa belum dinaikan ke pengadilan, tersangka merasa bebas di luar sana, sementara ulun sebagai korban merasa dizalimi,” tuturnya.

Kepala Seksi (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Habibi ketika dikonfirmasi mengatakan, berkasnya telah dikembalikan.

“Setelah kita terima kemarin dan kita pelajari ternyata ada yang kurang, jadi kita kembalikan,” ungkap Habibi didampingi Kepala Subseksi Prapenuntutan Tipidum Kejari Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji.

Ditanya kekurangannya apa, ia tak menyebut secara detil.

“Ada beberapa lah yang kurang, baik formil maupun materil,” katanya singkat.

Perlu diketahui sejak tanggal 18 Desember 2023, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik /598.b/ XII/2022/Reskrim, tanggal 18 Desember 2022 menjadi rujukan kepada Kejaksaaan Negeri Banjarmasin bahwa telah dimulainya penyidikan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP Pidana atas nama tersangka Selvina Ramayanti alias Rama, beralamat Jalan Dahlia II Kota Banjarmasin.(yon/may)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *