Ternyata, mayat Mrs X yang telah ditemukan di lapangan kosong dekat RSJ Sambang Lihum di Jalan Gubernur Syarkawi, Kecamatan Gambut, habis dibunuh oleh mantan suami sirinya. Motifnya, mantan suami siri korban tega menghabisi dengan menusuk korban sebanyak 7 kali, lantaran sakit hati.
Korankalimantan.com – Menurut Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Iptu Suwarji saat dikonfirmasi media ini, pelaku tega membunuh korban karena sakit hati telah dikhianati.
“Korban dan pelaku merupakan pasang suami istri siri. Pelaku merasa dikhianati korban sehingga pelaku tega menghabisi nyawa korban dengan menusuknya sebanyak 7 kali dengan senjata tajam,” terangnya.
Pelaku diketahui menghabisi nyawa korban pada 3 April sekitar pukul 11.30 Wita. Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku ketakutan dan langsung melarikan diri dari lokasi kejadian itu.

Pelaku pembunuhan, Muhammad Sa’e alias Alba (24), sedangkan korban yang tidak lain mantan istri sirinya, Nadia (17). Pelaku dijemput dari rumahnya di Jalan Antasan Kelurahan Murung Raya Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, pada Senin (4/4/2022).
“Pelaku diamankan unit gabungan Jatanras Resmob Polda Kalsel, Resmob Polresta Banjarmasin, Resmob Polres Banjar dan Unit Reskrim Polsek Gambut,” sebutnya.
Alba atau pelaku dikenakan pasal 340 sub pasal 338 sub pasal 351 ayat 3 KUHP.(ari/may)