Viral  

Terkait Royalti Lagu, Tri Suaka Dituntut Ganti Rugi Rp10 Miliar, Lakukan Pembelaan Begini

Artis penyanyi pendatang baru, Tri Suaka
Artis penyanyi pendatang baru, Tri Suaka

Artis penyanyi pendatang baru, Tri Suaka telah dituntut membayar ganti rugi terkait royalti lagu ciptaan Erwin Agam. Terkini, Tri Suaka buka suara mengenai somasi yang dilayangkan pencipta lagu Erwin Agam tersebut.

Korankalimantan.com Menurut Tri Suaka, dia harus mempelajari somasi tersebut, melalui konsultasi dengan ahli hukum sebelum berkomentar.

“Soal somasi nanti Tri bakal pelajarin dulu sama kuasa hukum Bang Andika buat prosesnya,” ujar Tri Suaka dalam virtual zoom, Kamis (28/4/2022).

Secara pribadi, Tri Suaka merasa apa yang dilakukannya tidak salah. Sebab ia selalu mencantumkan nama penciptanya di setiap lagu yang dicovernya.

“Kita juga selalu mencantumkan copyright di setiap cover,” ujar Tri Suaka membela diri.

Sementara mengenai royalti, Tri Suaka menilai sudah ada pihak yang berwenang untuk menagihnya. Karena itu, hal tersebut harusnya didapat secara otomatis oleh Erwin Agam dari lembaga, bukan dari pribadi Tri Suaka.

“Untuk hal itu setahu kita ada yang namanya publisher, selagi dia sudah mendaftarkan hak cipta dia, harusnya secara otomatis juga sudah mendapat royalti,” katanya.

Sebagai informasi, Erwin Agam tidak terima dengan apa yang telah dilakukan oleh Tri Suaka dan Zinidin Zidan. Mereka dianggap mencari keuntungan dengan mengcover lagu milik Erwin Agam tanpa izin.

Imbasnya, Erwin Agam melalui Forum Komunikasi Artis Minang Melayu Indonesia (Forkami) melayangkan somasi kepada pihak Tri Suaka dan Zinidin Zidan. Namun, hingga kini somasi itu belum mendapat tanggapan.

Seperti diketahui, Tri Suaka dan Zinidin Zidan telah mengcover dua lagu ciptaan Erwin Agam. Lagu tersebut berjudul Emas Hantaran dan Luka Sekarat Rasa. Masing-masing lagu dicover oleh Tri Suaka dan Zinidin Zidan sebanyak 5 kali. Kemudian lagu tersebut mereka upload di YouTube masing-masing.

Erwin Agam sudah mencoba menghubungi Tri Suaka melalui media sosial dan email. Namun, karena tak ada tanggapan, pihak Erwin Agam memberi waktu seminggu sebelum bakal menggugat keduanya ke pengadilan dengan nominal Rp 10 miliar.(korankalimantan.com)

Sumber: Suara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *