Terkait Persetujuan Bangunan dan Gedung, DPRD Kotabaru Minta Dijadikan Perda 

Rapat membahas PBG tersebut dilaksanakan secara virtual (zoom meeting)
Rapat membahas PBG tersebut dilaksanakan secara virtual (zoom meeting)

Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis mengikuti rapat bersama 4 kementerian soal surat edaran peraturan baru mengenai Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG). Untuk itu, DPRD Kotabaru minta agar peraturan itu dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Korankalimantan.com Rapat membahas PBG tersebut dilaksanakan secara virtual (zoom meeting), juga diikuti Ketua Komisi I Gewsima Putra dan Plt Sekretaris DPRD Kotabaru.

Syairi Mukhlis mengatakan, beberapa bulan yang lalu, daerah kebingungan untuk melakukan pungutan pajak terkait bangunan dan gedung.

Namun dengan adanya surat edaran 4 menteri ini, daerah bisa melanjutkan pungutan pajak bangunan berdasarkan PP 16 tahun 2021.

“Sesuai surat edaran menteri ini Pemda segera diminta untuk membuat Perda baru di mana pungutan ini jadi satu Perda lagi, tidak terdiri dari beberapa Perda,” kata Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Muhklis, Minggu (6/3/2022).

Untuk itu, sambung Syairi, DPRD meminta kepada eksekutif untuk segera mengajukan draf Perda tersebut ke Bapemperda untuk segera ditindaklanjuti.

“Deadline dari kementerian terkait Perda ini paling lambat disahkan 5 Januari 2024, ” ungkapnya.

Untuk saat ini kata Syairi, selama 2 tahun ke depan daerah diberi keringanan untuk melakukan pungutan menggunakan Perda yang ada.

“Tapi ini jangan dilalaikan, artinya diberikan kelonggaran, tetapi memberi waktu kepada kita untuk menyiapkan Perda yang baru, sebagai payung hukum Pemda untuk melakukan pungutan itu,” pungkasnya.(cah/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *