Terkait dengan dugaan kasus korupsi dana Desa Tamiyang, mantan Kepala Desa (AL) bersama Kasi Kesra (ANA) Desa Tamiyang, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong secara resmi dinyatakan secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2020.
Korankalimantan.com – Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis keduanya dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin dalam sidang pembacaan putusan perkara yang dilaksanakan pada, Senin (09/01/2022), yang diikuti secara terpisah kedua terdakwa.
Untuk terdakwa AL sidang dilaksanakan di Rutan Tanjung dan terdakwa ANA dilaksanakan di Ruang Sidang Kejari Tabalong.
Sedangkan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum (PH) dari terdakwa dilaksanakan langsung di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Mohamad Ridosan melalui Kasi Intel Kejari Tabalong, Amanda Adelina mengatakan, terpidana AL divonis penjara 1 tahun dan denda Rp50.000.000.
“Subsidair pidana kurungan selama 2 bulan dan dibebaskan dari uang pengganti,” ungkapnya dikonformasi, Rabu (11/01/2023).
Sementara untuk terpidana ANA, hakim juga memutuskan memutuskan vonis penjara 1 tahun dan denda Rp50.000.000 subsidair 2 bulan dan uang Pengganti Rp160.000.000 subsidair 6 bulan.
“Dengan ketentuan apabila dalam waktu yang ditentukan terpidana tidak membayarkan maka jaksa penuntut umum diperintahkan untuk menyita harta bendanya untuk memulihkan keuangan negara,” jelas Amanda.
Selanjutnya, Kejari Tabalong menyita barang bukti dari terpidana ANA berupa uang senilai Rp80.600.000 yang disita untuk negara dan diperuntukkan sebagai uang pengganti dan dari terpidana AL barang bukti berkesesuian dengan tuntungan PJU.
Sebelumnya diketahui, AL Mantan Kades dan ANA Kasi Kesra Desa Tamiyang, Kecamatan Tanta, Tabalong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2020 dan telah ditahan Kejari Tabalong.
Atas temuan Inspektorat kedua pelaku diduga secara bersama-sama menyalahgunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.(anb/may)