Terkait dengan kasus tewasnya tahanan narkoba setelah satu hari ditangkap Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, Sabtu (11/6/2022), Analis Hukum Kementerian Hukum dan HAM wilayah Kalimantan Selatan, Mariana Rahmi berpendapat hal itu harus dibuktikan secara detil.
Korankalimantan.com – Mariana Rahmi mengatakan, penyebab dugaan penganiayaan oknum anggota Satres Narkoba Polresta Banjarmasin terhadap pelaku kasus narkoba, Subhan alias Aan (31) hingga meninggal dunia tidak serta merta dapat disimpulkan ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
“Jika pihak keluarga korban mengatakan, pelaku meninggal akibat diduga dianiaya, atau dipukuli, maka hal itu harus benar-benar dibuktikan, tidak serta merta menyimpulkan ada pelanggaran HAM atau tidak ada pelanggaran hukum,” ujarnya dalam wawancaranya kepada media ini, Selasa (14/6/2022) di Kantor Kemenkum HAM Kalsel, Jalan Hasan Basri Banjarmasin.
Dijelaskan, terkait pelanggaran HAM, ke depan jika ada laporan atau pengaduan dari pihak keluarga atas meninggalnya Subhan yang diduga menjadi korban pelanggaran SOP penangkapan, maka pihaknya juga memerlukan bukti-bukti yang kuat dan lengkap.
“Karena ini kan yang dilaporkan adalah instansi atau lembaga meskipun hanyalah oknum, kami tidak langsung menyimpulkan, perlu bukti visum, foto-foto di mana lebamnya, seperti kena serangan jantung kan gak mungkin ada luka. Jadi kalau tidak ada bukti, kami belum bisa mengatakan ada pelanggaran HAM,” tukasnya.
Sayangnya, sambung Rahmi, Kemenkum HAM tidak bisa melangkah terlalu jauh jika pelanggaran HAM terjadi di lembaga penegakan hukum seperti kepolisian atau kejaksaan.
“Ranah kami tidak sampai ke sana, kecuali ada permintaan dari pihak keluarga, bahwa misalkan ini kayaknya ada kejanggalan, waktu ditangkap itu tidak disertai surat penangkapan,” ungkapnya.
“Tetapi itu tadi kembali perlu kami sampaikan, perlu penelusuran untuk mengetahui apakah benar terjadi pelanggaran HAM,” sambungnya.
Adapun terkait laporan pelanggaran HAM yang saat ini ditangani, Rahmi mengungkapkan, ada dua kasus penyerobotan tanah dan dua kasus KDRT.
Lebih lanjut dijelaskan, Kemenkum HAM dalam menangani pelanggaran Hak Asasi Manusia dengan melakukan mediasi untuk solusi, misal memberikan saran atau sugesti.
“Nah untuk yang kita tangani kasus sebelum masuk ke ranah hukum atau sebelum kasus itu masuk di kejaksaan, atau kepolisian,” jelasnya.
Terkait dua kasus penyerobotan tanah, Rahmi menyebut ada di Banjarmasin dan Kabupaten Banjar.
“Sedangkan kasus KDRT hanya ada beberapa, itupun kebanyakan mereka lapor ke kepolisian, dan kalau sudah ke sana, itu bukan wewenang kita,” pungkasnya.
Kematian Subhan (Aan), warga Pekapuran B Banjarmasin tersangka kasus Narkoba secara tiba-tiba yang ditangkap Satres Narkoba Polresta Banjarmasin menimbulkan teka teki dan berbeda versi penyebabnya.
Versi pertama dari kesaksian pihak keluarga korban yang mengatakan tersangka meninggal diduga telah dianiaya oleh oknum anggota Satres Narkoba Polresta Banjarmasin.
Tuduhan pihak keluarga korban dibantah Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Sabana A.Martosumito. Sabana mengklaim penyebab kematian Subhan (Aan) diakibatkan serangan jantung.(yon/may)