Terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang persyaratan Jaminan Hari Tua (JHT) dinilai anggota DPRD Kotabaru telah menyengsarakan pekerja.
Korankalimantan.com – Anggota DPRD Kotabaru, Kalimantan Selatan, Rabbiansyah menyatakan, isi poin Permanaker tentang JHT baru boleh diambil minimal usia 56 tahun bagi pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Diketahui, sebelumnya buruh juga dihadapkan kepada UU Ciptakerja dan 4 turunannya. Sebagai anggota DPRD Kotabaru dari Komisi 1, dia tidak setuju dengan kebijakan tersebut.
Alasannya, ucap Robby, iuran JHT senilai 2% dari gaji jelas dibayarkan setiap bulan dari pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan, tidak ada uang pemerintah sedikitpun.
“Lantas bagaimana mereka yang berhenti di perusahaan sebelum usia 56 tahun, maka terganjalah pencairan mereka, yang seharusnya bisa dibuat modal usaha dan lain lain,” ucapnya, Sabtu (19/2/2022).
Sambung dia, kena PHK namun usia di bawah 56 tahun tentu tidak bisa mengambil JHT yang notabenya itu asuransi mereka yang setelah satu bulan berhenti mereka bisa mengurus pencairan JHT.
“Jadi untuk apa uang karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang setiap bulan mereka bayarkan iuranya 2% dari gaji. Sementara saat mereka berhenti JHT tidak bisa dicairkan,” cetusnya.
Ia juga menambahkan, sebelum masuk ke DPRD ia mengetuk keras kebijakan dari Kementrian tenaga kerja yang lagi-lagi menyengsarakan kaum buruh atau pekerja.
“Ini bukan berusaha memberikan kesejahteraan, tetapi lagi-lagi menyengsarakan, lebih baik Kemnaker undur diri saja sudah, daripada kebijakannya selalu memberangus hak buruh selama ini,” pungkasnya.(cah/may)