Tabalong Tetapkan PPKM Level III, Inilah Ketentuan Melakukan Aktifitas di Area Publik

Tanjung Expo Center, salah satu area publik di Kabupaten Tabalong. (foto : arif/korankalimantan.com)
Tanjung Expo Center, salah satu area publik di Kabupaten Tabalong. (foto : arif/korankalimantan.com)

Pemerintah Kabupaten Tabalong mulai menetapkan PPKM Level III mulai hari ini, (1/3/2022). Keputusan ini mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 tahun 2022 yang dikeluarkan pada 28 Februari 2022.

Korankalimantan.com – Dalam Instruksi Mendagri tersebut, Tabalong berada di Level III bersama sejumlah kabupaten/kota lain Kalimantan Selatan, seperti Tanah Laut, Kabupaten Banjar, Barito Kuala, Tapin, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Balangan, Kota Banjarmasin dan Banjarbaru.

Selama pemberlakuan PPKM Level III, Inmendagri telah mengatur berbagai ketentutan, salah satunya terkait dengan pelaksanaan kegiatan di area publik.

Dalam Inmendagri disebutkan, pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

Kemudian, pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

Selanjutnua untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung atau unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Sedangkan untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) pada Pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,.atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

Sementara itu, menurut Juru Bicara Satgas Covid-19 Tabalong Taufiqurrahman Hamdie, peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 menjadi penyebab Tabalong naik ke Level III sampai tanggal 14 maret mendatang.

“Peningkatan kasus yang masif dalam dua minggu terakhirlah penyebabnya,” ungkapnya, Selasa (1/3/2022).

Peningkatan kasus positif menurutnya karena tingginya mobilitas masyarakat ke luar daerah dan adanya tranmisi lokal.

“Iya, tapi juga adanya transmisi lokal varian omicron, menurut pengamatan kasus yang ada di Tabalong dan dari pola penularannya sebagian besar varian omicron,” jelasnya.

Saat ini pihaknya juga terus melakukan antisipasi untuk menekan penyebaran Covid-19 agar tidak semakin meluas.

“Yaitu dengan percepatan vaksin dan peningkatan prokes,” pungkas Taufiq.(anb/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *