Sosialisasi Pilkades oleh DPMD Tanah Bumbu

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kecamatan Sungai Loban mengikuti sosialisasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD Tanah Bumbu). (Foto : RSB.com)

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD Tanah Bumbu), menggelar sosialisasi Pilkades yang di ikuti oleh KPPS Kecamatan Sungai Loban.

Korankalimantan.com – Sosialisasi serentak dilaksanakan, salah satunya di Aula Kecamatan Sungai Loban, Selasa (7/3/2023). Turut sidang Panitia Pengawas Kabupaten, kecamatan dan KPPS dua kecamatan yakni dari Kecamatan Angsana sebanyak tiga desa dan Kecamatan Sungai Loban delapan desa, kemudian Pj Kepala Desa, Panitia Pilkades, dan BPD.

Dilansir dari radio-swarabersujud.com Panitia Pengawas Kabupaten sekaligus Kabid Administrasi Pemerintahan Desa, Muhammad Sibyani, dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini dalam rangka pengiriman surat dari kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tanah Bumbu nomor B/141/81/DPMD-APD/III/2023 tanggal 27 Februari 2023 perihal Sosialisasi Pentahapan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2023.

Dijelaskannya, memilih kepala desa merupakan salah satu bentuk penilaian masyarakat, selain dari visi misi dan pendidikan dari calon kepala desa.

Camat Sungai Loban Agus Salim, menyampaikan hal-hal yang menentukan kesuksesan pemilihan kepala desa, yakni regulasi dan pemahaman aturan yang sama terhadap regulasi tersebut bagi penyelenggara.

Camat berharap peserta bimtek bisa memanfaatkan sosialisasi ini sebaik-baiknya karena pengetahuan dan pemahaman ini akan sampai pada saat pencoblosan, sehingga tidak ada hal-hal yang mengganggu tugas dan tanggung jawabnya sebagai panitia pemilihan.

Dan ini merupakan bekal yang harus dipegang dan dipedomani dalam menjadi panitia pemilihan kepala desa.

Sementara itu, narasumber Bimtek Muhammad Sahal, S.Si menyampaikan terkait tehnik, regulasi dan mandat KPPS dalam Pilkades 2023 dan Pilkada 2024.

Adapun tugas KPPS diantaranya membuka dan mengeluarkan dokumen dalam kotak suara, memeriksa dan menghitung jumlah dokumen, penerima undangan, pemberi surat suara, pemegang stok surat suara, pengarah bilik dan penjaga kotak suara, penjaga tinta, pengamanan pemungutan suara di TPS, penghitungan surat suara setelah kesulitan suara berakhir, membuat berita acara, penetapan calon kepala desa terpilih berdasarkan suara terbanyak kepada masyarakat.

Sementara syarat mencoblos adalah membawa undangan kecuali undangan rusak/hilang, bisa menunjukkan KTP kemudian dicek apakah sesuai dengan data.
Panitia Pengawas Kabupaten sekaligus Kabid Administrasi Pemerintahan Desa, Muhammad Sibyani, dalam sambutannya kegiatan ini dalam rangka pengiriman surat dari kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tanah Bumbu nomor B/141/81/DPMD-APD/III/2023 tanggal 27 Februari 2023 perihal Sosialisasi Pentahapan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2023.

Dijelaskannya, memilih kepala desa merupakan salah satu bentuk penilaian masyarakat, selain dari visi misi dan pendidikan dari calon kepala desa.

Camat Sungai Loban Agus Salim, menyampaikan hal-hal yang menentukan kesuksesan pemilihan kepala desa, yakni regulasi dan pemahaman aturan yang sama terhadap regulasi tersebut bagi penyelenggara.

Camat berharap peserta bimtek bisa memanfaatkan sosialisasi ini sebaik-baiknya karena pengetahuan dan pemahaman ini akan sampai pada saat pencoblosan, sehingga tidak ada hal-hal yang mengganggu tugas dan tanggung jawabnya sebagai panitia pemilihan.

Dan ini merupakan bekal yang harus dipegang dan dipedomani dalam menjadi panitia pemilihan kepala desa.

Sementara itu, narasumber Bimtek Muhammad Sahal, S.Si menyampaikan terkait tehnik, regulasi dan mandat KPPS dalam Pilkades 2023 dan Pilkada 2024.

Adapun tugas KPPS diantaranya membuka dan mengeluarkan dokumen dalam kotak suara, memeriksa dan menghitung jumlah dokumen, penerima undangan, pemberi surat suara, pemegang stok surat suara, pengarah bilik dan penjaga kotak suara, penjaga tinta, pengamanan pemungutan suara di TPS, penghitungan surat suara setelah kesulitan suara berakhir, membuat berita acara, penetapan calon kepala desa terpilih berdasarkan suara terbanyak kepada masyarakat.

Sedangkan syarat mencoblos adalah membawa undangan kecuali undangan rusak/hilang, bisa menunjukkan KTP kemudian dicek apakah sesuai dengan data.

(rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *