Gara-gara ‘sok jagoan’ dengan membawa senjata tajam jenis pisau saat nongkrong di warung malam, pemuda ini diamankan anggota Polsek Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru. Akibat itu, pemuda ini bakal lebaran di dalam penjara.
Korankalimantan.com – Pemuda yang diamankan jajaran Reskrim Polsek Kelumpang Hulu tersebut berinisial AM (21). Dia terjaring patroli rutin yang dilakukan anggota Polsek Kelumpang Hulu di Desa Banua Lawas Kecamatan Kelumpang Hulu, Jumat (22/4/2022) sekitar pukul 23.30 Wita.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kapolsek kelumpang Hulu Iptu Abdul Shomad, membenarkan giat patroli rutin tersebut, dan mengamankan AM yang tertangkap tangan membawa senjata tajam.

”Ia kedapatan menyimpan atau membawa sajam jenis pisau dengan panjang kurang lebih 28 centimeter dilengkapi dengan hulu pegangan terbuat dari kayu berwarna cokelat,” terangnya, Sabtu (23/4/2022)
Sambung Abdul, pelaku AM dan barang bukti langsun diamankan petugas dan dibawa ke Mapolsek Kelumpang Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“AM sudah kita amankan saat ini untuk peroses hukum lebih lanjut, yang mana pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Drt No 12/1961 tentang menyimpan atau menguasai Sajam tanpa dilengkapi surat izin yang sah”pungkasnya.(cah/may)