Terjadinya kelangkaan minyak goreng di tanah air, pihak kepolisian telah menemukan dugaan adanya penimbunan. Terkait dengan temuan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran H Khairul Saleh meminta kepada aparat kepolisian agar dapat mengusut tuntas temuan tidak hanya sampai kepada penimbun, melainkan sampai ke mafia pangan.
Korankalimantan.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, H Pangeran Khairul Saleh mengungkatkan, Satgas Pangan Kepolisian RI telah melakukan sidak secara serentak ke beberapa daerah. Dari operasi itu polisi menemukan banyak dugaan penimbunan minyak goreng, seperti di Sumatera Utara, NTT dan Banten.
“Saya memberi catatan untuk pihak kepolisian, kelangkaan minyak tanah saat ini harus diakui telah menggoyahkan stabilitas ketahanan pangan nasional kita,” kata dia.
Hal ini membuat dirinya dan semua pihak semua prihatin. “Bagaimana bisa kita yang dikenal sebagai penghasil minyak goreng hasil dari industri tanaman sawit mengalami lonjakan harga minyak goreng di pasar dan kisruh distribusi pengadaan,” ucapnya.
Pertama, lanjut kata salah satu Ketua DPP PAN ini, dia mengapresiasi kinerja Kepolisian RI, khususnya Satgas Pangan Bareskrim Polri yang telah berhasil menemukan dugaan terjadinya penimbunan minyak goreng. Baik di Deli Serdang dengan 1,1 juta kilogram minyak goreng yang ditimbun, di Kupang, NTT, juga di Makassar, Sulawesi Selatan dan di Banten.

Namun demikian, katanya, karena ini menyangkut gugatan atas ketahanan pangan kita, maka dia minta pihak kepolisian wajib mengusut tuntas, bukan saja berhenti pada pelaku penimbunan, tetapi lebih penting dari itu adalah menemukan mafia pangan. Khususnya pemain minyak goreng besar yang sengaja mengeruk keuntungan dari perdagangan tidak wajar ini.
Kedua, sambungnya, dia minta aparat kepolisian tidak ragu untuk menindak tegas jika ditemukan pelaku penimbunan minyak goreng. Apalagi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting telah mengaturnya dengan rinci.
Misalnya, Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2014 menyatakan bahwa pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Ketiga, terkait kelangkaan minyak goreng di pasar-pasar tanah air yang telah berlangsung hampir dua bulan ini, maka dia berharap kepada Satgas Pangan Bareskrim Polri untuk tidak berlama-lama membiarkan isu kelangkaan minyak goreng ini sampai membebani kehidupan rakyat yang makin berat.
Keempat, Komisi III DPR RI akan mendukung Kapolri untuk segera mengambil langkah tegas terhadap siapapun pelaku yang merusak ketahanan pangan nasional kita tanpa pandang bulu.
Kelima, Satgas Pangan Bareskrim Polri sudah saatnya mengoptimalkan peran monitoring pengawasan mulai dari data produksi sampai pada distribusi minyak goreng di berbagai daerah sebagai solusi untuk segera menghentikan kelangkaan dan melonjaknya harga minyak goreng untuk kembali menguatkan ketahanan pangan nasional kita.(may)