SK Honorer Dihapus Paling Lambat 28 November, Pemko Banjarbaru Akan Tempuh Solusi Ini

Rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru terkait SK Penghapusan Honorer. (Foto:Medcen)
Rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru terkait SK Penghapusan Honorer. (Foto:Medcen)

Menanggapi Surat Keputusan (SK) Menteri PAN-RB No. B/185/M.SM.02.03/ perihal Status Kepegawian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tenaga non-ASN (honorer) akan dihapus paling lambat 28 November 2023 nanti, Pemko Banjarbaru akan menempuh berbagai solusi.

Korankalimantan.comPemko Banjarbaru mengambil langkah awal dengan melaksanakan rapat koordinasi kepegawaian, untuk meningkatkan pengetahuan serta membangun komitmen dalam rangka menyelesaikan permasalahan kepegawaian.

Hal itu seiring dengan perkembangan perubahan peraturan kepegawaian dan organisasi yang berkembang cukup dinamis, di Aula Gawi Sabarataan, Balai Kota Banjarbaru, Senin (06/06/2022).

Setiap SKPD akan diminta menyusun langkah strategis untuk penyelesaian pegawai non-ASN, agar dapat menentukan status kepegawaian menjadi CPNS dan PPPK dengan cara seleksi.

Instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat melalui outsourcing dari pihak ketiga.

Wali Kota Banjarbaru HM.Aditya Mufti Ariffin melalui Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Drs.H.Said Abdullah, M.Si mengatakan, permasalahan kepegawaian akan dibahas dan dicarikan solusinya.

“Terkait edaran yang terbaru ini tentang honorer, masing-masing kepala SKPD itu bisa mengatur tenaga honorer agar dipersiapkan alih tugas yang lain. Dan para PNS yang ada dioptimalkan,” katanya.

Ke depan para non-ASN (tenaga honorer) ini akan menyesuaikan penempatan sehingga dapat memenuhi syarat CPNS dan PPPK di lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Banjarbaru Dr.H.Gustafa Yandi, M.Si menyampaikan, tentunya Pemerintah Kota Banjarbaru akan mengacu kepada surat Menteri PAN-RB.

“Tentunya kami meminta kepada semua SKPD agar melakukan pendataan ulang. Karena menyangkut data ini sangat riskan sekali kalau tidak benar. Dan kemudian juga kita mencoba kembali untuk melaksanakan kegiatan Analis Jabatan dan ABK (Analis Beban Kerja),” ujarnya.

Gustafa Yandi menambahkan, masih banyak SKPD yang membuat Analis Jabatan dan Analis Beban Kerja ini asal-asalan.

“Ini harus betul-betul sesuai dengan kenyataan yang ada. Karena itulah menjadi dasar kita untuk meminta kebutuhan pegawai kita berapa, kemudian berapa jenis jabatan yang diperlukan ini akan terlihat dari situ,” ungkapnya.

Dari Analis Jabatan dan Analis Beban Kerja inilah dasar untuk memberdayakan pegawai non-ASN menjadi CPNS dan PPPK. Tentunya untuk melakukan pemetaan tersebut harus adanya sinergi seluruh SKPD yang ada dilingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.

“Bagaimana juga di internal SKPD itu dengan adanya surat tersebut jangan sampai menjadi gejolak. Bagaimana SKPD mengkondisikan situasi yang kondusif, karena kebijakan yang baru ini masalah nasional bukan masalah Kota Banjarbaru saja,” pungkasnya.

Dalam UU No. 5/2014 tentang ASN, Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintahan (PP) No.49/2018 tentang Manajemen PPPK. Bahwa pegawai non-ASN yang bertugas di Instansi Pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan.

Diketahui, status pegawai yang bekerja di Instansi Pemerintah Daerah hanya terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK. Kondisi pegawai Pemerintah Kota Banjarbaru sebanyak 4.252 ASN terdiri dari 3.888 PNS dan 364 PPPK. Sedangkan untuk non-ASN sebanyak 1.621, tidak termasuk tenaga kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Tenaga Guru.(maf/may)

Respon (839)

  1. Hello, did you know that there are 241,120 internet directories in the world.

    These websites are what drive traffic to YOUR business.

    Want more traffic? Want more Sales? We can help – today.

    Your website korankalimantan.com is listed in only 42 of these directories.

    Get more traffic for your Global audience.

    Our automated system adds your website to all of the directories.

    You can find it here: getlisted.directory/korankalimantan.com

    Act today, and we will expedite your listings and waive the processing charge!

  2. Convert korankalimantan.com to an app with one click!

    80% of users browse websites from their phones.

    Have the App send out push notifications without any extra marketing costs!

    MakeMySiteMobile.com