Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemkab Tanah Bumbu Raih Penghargaan dalam Penerapan Aplikasi SRIKANDI

penghargaan atas keberhasilannya menerapkan sistem SRIKANDI pada seluruh Perangkat Organisasi Daerah (OPD). (foto : MC Tanbu)

Dalam upaya mematuhi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta mendukung percepatan implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) mengadakan Workshop penerapan Aplikasi SRIKANDI dan Penyusunan Kebijakan Instrumen Kearsipan Daerah secara luring di Surakarta pada tanggal 6 – 7 September 2023.

Korankalimantan.com – Pemkab Tanah Bumbu (Tanbu) meraih prestasi luar biasa di antara sembilan kabupaten/kota di Indonesia Tengah dan Timur. Ini adalah penghargaan atas keberhasilannya menerapkan sistem SRIKANDI pada seluruh Perangkat Organisasi Daerah (OPD). Penghargaan ini di terima oleh Bupati Tanah Bumbu melalui Asisten Administrasi Umum, Andi Aminuddin.

Pemkab Tanbu dianugerahi kategori terbaik dan paling berprestasi dalam penerapan SRIKANDI dengan mencatatkan 12. 107 surat masuk dan 12.220 surat keluar melalui sistem ini. Melalui Asisten Administrasi Umum, Bupati Tanah Bumbu berharap di anugerahi ini meningkatkan penerapan SPBE dan SRIKANDI di Pemkab Tanbu.

Acara workshop ini berlangsung selama dua hari berturut-turut. Bertempat di The Sunan Hotel Surakarta, Jl. A. Yani No. 40. Workshop ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan penerapan SRIKANDI serta menyusun instrumen kebijakan kearsipan daerah yang lebih baik. Workshop ini juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan dalam menerapkan sistem ini.

Selain itu Partisipasi aktif Pemkab Tanbu dalam menerapkan teknologi SPBE dan SRIKANDI memberikan inspirasi bagi daerah-daerah di Indonesia Tengah dan Timur. Dengan semangat inovasi dan komitmen yang tinggi, Pemkab Tanbu terus mengukir prestasi dalam menerapkan sistem berbasis teknologi untuk meningkatkan pelayanan publik.

Dengan demikian, upaya Pemkab Tanbu dalam menerapkan SRIKANDI tidak hanya mendukung peraturan presiden yang berlaku tetapi juga memberikan kontribusi nyata dalam memajukan pemerintahan berbasis elektronik di Indonesia.

(MC Tanbu/rth)

Respon (11)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *