Karena kedapatan menyimpan puluhan paket sabu siap edar, seorang seorang pria paruh baya diringkus jajaran Polres Kotabaru di KM 10 Desa Rantau Buda, Kecamatan Sungai Durian, Minggu (8/05/2022) kemarin.
Korankalimantan.com – Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar melalui Kasat Resnarkoba Iptu Gunalis Agam membenarkan terkait penangkapan tersebut.
Ia menerangkan, diamankannya pelaku setalah adanya laporan dari masyarakat sekitar, sehingga pihaknya langsung melakukan pemantauan terhadap pelaku yang berinisal R (52) tersebut.
“Ternyata benar, ketika kami geledah dari pelaku ditemukan puluhan paket sabu,” ujar Gunalis, Senin pagi (9/5/2022).
Ia membeberkan, barang bukti yang didapat dari tangan pelaku yakni 25 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor enam gram dengan berat bersih satu koma enam gram, satu pipet kaca, satu timbangan digital, dua korek api, satu handphone, dua plastik warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp 350 ribu.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kotabaru untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan diancam Pasal 112 Ayat (1) dan atau 114 ayat (1) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika.”pungkasnya.(cah/may)