Simpan Dua Paket Sabu, Warga Cempaka Ini Terancam Hukuman Minimal 5 Tahun Penjara

SF (37) diamankan anggota Satresnarkoba Polrea Banjar, di Jalan Kampung Baru Keluruhan Sungai Paring, Kabupaten Banjar, Jumat (4/3/2022).
SF (37) diamankan anggota Satresnarkoba Polrea Banjar, di Jalan Kampung Baru Keluruhan Sungai Paring, Kabupaten Banjar, Jumat (4/3/2022).

Gara-gara menyimpan 2 paket sabu, SF (37), warga Desa Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru terancam hukuman penjara minimal 5 tahun.

Korankalimantan.comPria ini kedapatan menyimpan dua paket sabu di dalam kotak rokok yang diselipkan di saku celana.

SF (37) diamankan anggota Satresnarkoba Polrea Banjar, di Jalan Kampung Baru Keluruhan Sungai Paring, Kabupaten Banjar, Jumat (4/3/2022).

“Saat penangkapan didapati 2 paket sabu yang dibungkus tisu dan disimpan di dalam kotak rokok,” ucap Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi melalui Kasi Humas Iptu Suwarji, Minggu (6/3/2022).

Beberapa barang bukti juga turut diamankan anggota. Dari handphone hingga sarana yang digunakan pelaku. “Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Banjar untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Akibat ulahnya, pelaku dikenakan pasal 114 Jo Pasal 112 UU Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(ari/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *