Gara-gara menyimpan 7 paket narkoba jeni sabu, seorang waria asal warga Desa Walatung Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel ini ditangkap anggota Jhon Lee Cs atau Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah, Rabu ( 6/4/2022) sekitar pukul 22.00 WITA.
Korankalimantan.com – Waria yang diketahui juga berprofesi sebagai penata rias ini berinisial FTR alias ML (54), warga Desa Walatung Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Dia menyimpan sabu-sabu sebanyak 7 paket seberat 1,60 gram.
Menurut Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Hulu Sungai Tengah Aipda M.Husaini, waria ini ditangkap berawal dari informasi masyarakat sekitar rumahnya.
Dari informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke rumah pelaku untuk melakukan pengintaian dan penggerebekan.
Setelah dirasa punya bukti yang cukup, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap ML yang saat itu sedang santai di rumahnya.
“Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan sabu-sabu sebanyak 7 paket, satu HP, dan uang tunai Rp400.000,” ungkapnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat sub 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(mdr/may)