Akibat menyimpan 1,5 butir pil ekstasi di dalam mobil, lelaki berinisial BM (47), warga Pamarangan Kanan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong langsung digelandang polisi ke Mapolres Tabalong.
Korankalimantan.com – Lelaki berinisial BM ditangkap polisi di pinggir jalan Tanjung Selatan 2, Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel pada Selasa (5/4/2022).
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Polisi yang mendapatkan informasi itu langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Kala itu pelaku sedang mengemudikan sebuah mobil.
Penyelidikan yang dipimpin Kasatres Narkoba Iptu Sutargo melihat mobil warna cokelat berhenti di pinggir jalan Tanjung Selatan 2, Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap BM yang sedang mengemudi. Saat pemeriksaan, polisi mendapati satu setengah butir pil warna kuning berbentuk segitiga yang diduga mengandung amfetamin yang disimpan di bawah rem tangan.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono, Kamis (7/4/2022) membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Saat ini pria berinisial BM telah diamankan di Polres Tabalong untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Mujiono.
Dalam penangkapan tersebut turut disita satu buah gawai android warna biru serta satu unit mobil warna cokelat.
“Dan satu setengah butir pil warna kuning berbentuk segitiga seberat 0,55 gram yang diduga ekstasi,” jelas Mujiono.(anb/may)