Gara-gara menyetubuhi anak di bawah umur, seorang pemuda asal Kabupaten Tanah Bumbu ditangkap Unit Buser Macan Bamega Polres Kotabaru. Pelaku diketahui berinisial CN, warga asal Jalan Pasar Sabtu, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Korankalimantan.com – Peristiwa terjadi pada, Kamis (3/2/2022), sekitar pukul 23.00 Wita, di Penginapan Hidayah Kamar 210 di Jalan Pangeran Indra Kusuma Jaya Desa, Kabupaten Kotabaru.
Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil mengatakan, saat kejadian korban YM (15), warga Jalan Teluk gosong, Desa Teluk Gosong, Kecamatan Pulau Laut Timur itu meninggalkan rumahnya tanpa seizin orang tuanya.
“Nah setelah pulang ke rumah, korban kedapatan orang tuanya chatan dengan pelaku, dan mengaku kenal dengan pelaku dari Aplikasi Tantan,” terang Jalil, Minggu (6/2/2022).
Jalil menambahkan, korban juga mengaku kenal dengan pelaku sejak Desember 2021 dan menjalin hubungan (pacaran) pada 21 Januari 2022.
“Pelaku ini tanggal 3 Februari 2022 datang ke Kotabaru, dan korban pergi untuk menjemput pelaku ke Pelabuhan Tarjun,” katanya.
Setelah sampai di Kotabaru, korban diminta pelaku untuk pergi ke penginapan Hidayah untuk cek in dua kamar hotel, dan kamar 210 untuk korban dan pelaku.
“Sebelum masuk penginapan, pelaku dan korban jalan-jalan terlebih dulu ke Taman Siring Laut, setelah itu masuk penginapan dan pelaku langsung mengajak korban untuk berhubungan badan,” imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, korban beserta orang tuanya merssa keberatan atas perlakuan pelaku. Dan kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Kotabaru.
“Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Korabaru guna proses hukum lebih lanjut, dan pelaku akan dikenakan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.(korankalimantan.com)