Setelah DPO Selama 3 Tahun, Akhirnya Tersangka Penipuan Travel Umrah Diringkus

Terdakwa sempat buron 3 tahun dalam kasus penipuan Travel Umroh yang berhasil diamankan. (Sumber Foto: Kejaksaan Negeri Banjarbaru)
Terdakwa sempat buron 3 tahun dalam kasus penipuan Travel Umroh yang berhasil diamankan. (Sumber Foto: Kejaksaan Negeri Banjarbaru)

Setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 3 tahun, akhirnya tersangka penipuan travel umrah tahun 2018, Nurmansyah berhasil diamankan Kejaksaan Negeri Banjarbaru.

Korankalimantan.com – Kasi Pidum Kejari Banjarbaru, Ganes Adi Kusuma mengatakan, Nurmansyah diamankan saat mendampingi istrinya untuk memenuhi panggilan polisi untuk BAP.

“Sejak 2019, terpidana tidak diketahui keberadaanya. Sudah tiga kali juga kita lakukan pemanggilan,” katanya, Jumat (24/2/2023).

Panggilan terakhir terdakwa tercantum dalam surat panggilan nomor: SP-936/0.3.20/Eoh.3/12/2022 pada 5 Desember 2022 lalu.

Karena tidak kooperatif, maka kita lakukan pencarian terhadap terdakwa. Informasi yang didapat sebelumnya, terdakwa berada di wilayah Kabupaten Tanah Laut.

“Saat kita cari sesuai informasi yang kita dapat, namun tidak mendapati terdakwa. Rumah yang didiaminya sudah kosong,” ujarnya.

Ternyata, terdakwa berhasil kita amankan di Polres Banjarbaru setelah melakukan koordinasi dengan pihak Polres.

“Terdakwa kini harus mendekam di balik jeruji dengan tuntutan 1 tahun penjara,” ucapnya.

Terdakwa sebelumnya, dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan Kasasi, melalui putusan Nomor 1207 K/Pid/2019 tanggal 14 November 2019.

Mahkamah Agung RI kemudian memutuskan yang bersangkutan bersalah dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nurmansyah Bin Syahrudin selama 1 (satu) tahun pidana penjara.(maf/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights