Diduga terjadi sengketa pengelolaan Yayasan Panti Asuhan, seorang wanita, HB (52), menggugat ibu tirinya, RL (31) ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, dengan tuduhan melakukan perbuatan melanggar hukum.
Korankalimantan.com – Tergugat yakni, Ibu tiri wanita tersebut, RL atau akrab dipanggil Umi kepada media ini menyatakan, Jumat (20/5/2022), anak tirinya itu sudah dua kali menggugat dirinya ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.
“Pertama pada 5 April 2022, namun gugatan pertama imi dicabut pengacara mereka (HB cs), tetapi tanggal 11 April tiba-tiba datang gugatan kedua hingga sekarang masih berproses,” ujar RL.
Dalam gugatan, HB berdalih istri ayahnya ini telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Sementara Umi sendiri merasa heran dan bingung, dirinya tidak tahu tuduhan melanggar hukum seperti apa yang ia lakukan, sedangkan ia merasa selama ini tidak pernah berbuat melakukan tindak pidana kepada siapapun.
“Ternyata HB merasa tidak terima dirinya dikeluarkan dari kepengurusan panti asuhan, sehingga ia melayangkan gugatan dengan dasar saya telah melanggar perbuatan hukum,” ungkapnya.
Padahal, kata Umi, semenjak nama HB tecatat di struktur pengurus panti, yang bersangkutan tidak pernah sama sekali ikut mengurus dan berpartisipasi di panti yang beralamat di Jalan Tembus Mantuil Banjarmasin tersebut.
Ironisnya, dalam isi gugatan, HB sebagai pengguggat merasa dirugikan sscara materiil dan menuntut ganti rugi Rp1 miliar, bahkan sebagai tergugat bukan hanya ibu tirinya melainkan seluruh pengurus dan orang-orang yang berada di dalam panti itu yang semuanya berjumlah kurang lebih 11 orang sebagai tergugat.
“Kan bermasalah itu dengan saya, kenapa yang lain ikut dilibatkan, dari pelayan, tukang sapu, pencuci piring sampai anak-anak panti pun harus keluar meninggalkan panti, kan lucu dan ini sungguh keterlaluan, mau ditaruh di mana anak-anak ini, gak kasian kan,” tuturnya.
“Pada intinya, ia (HB) bersama saudaranya yang lain ingin mengambil alih dan mengelola yayasan itu, sedangkan ia dari awal menjadi pengurus sampai detik ini tidak ada sama sekali ikut andil mengurus panti, semua dari awal sampai sekarang saya bersama pengurus lainnya mengurus segala sesuatunya demi keberlangsungan yayasan panti asuhan ini,” bebernya.
Terkait keluarnya HB dari kepengurusan, diceritakan Umi, bahwa dirinya tidak serta merta mengeluarkan anak tiri perempuannya itu. Ia sudah beberapa kali mengajak berunding dan memberikan kesempatan kepada HB untuk sama-sama mengelola yayasan ini.
Lebih jauh Umi menceritakan, pada suatu ketika HB datang kepadanya mengungkapkan kalau HB ingin mundur dan keluar dari pengurus, jabatan HB dalam struktur adalah sebagai pembina.
“Karena mungkin pada waktu ia sadar bahwa selama ini sebagai pengurus tidak pernah ikut andil dalam memikirkan keberlangsungan yayasan,” ucap Umi.
Sehingga sambungnya, HB lah yang meminta sendiri untuk dibuatkan surat pengunduran diri dari pengurus. Merasa hal itu menurutnya tidak perlu karena HB adalah anak, meskipun anak tiri.
Setelah beberapa bulan berlalu, Umi beserta pengurus lainnya mengadakan rapat dan HB pun turut diundang membahas berbagai hal termasuk keinginan HB keluar dari kepengurusan.
Akan tetapi kata Umi, beberapa kali diundang rapat, HB tidak pernah datang, sehingga Umi beserta pengurus lainnya menganggap anak tirinya itu sudah setuju dengan hasil rapat. Tanpa ada was-was mengingat HB secara lisan sudah menyatakan mundur dari jabatannya sebagai pembina.
“Maka kami buat struktur pengurus baru tanpa ada nama HB,” ucapnya.
Seiring waktu tanpa diduga, tiba-tiba HB melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan sangkaan melakukan perbuatan melanggar hukum.
Umi Minta Pendampingan Hukum
Sementara itu, untuk menghadapi persoalan ini, Umi meminta bantuan penasihat hukum.
RL atau Umi mengungkapkan, dia meminta tolong ke pengacara karena merasa selama ini apa yang dilakukan anak tiri perempuannya itu sudah di luar batas dan sangat keterlaluan.
“Untuk itu saya memohon bantuan pengacara menyelesaikan persoalan yang menimpa saya dan pengurus panti lainnya,” ujar Umi didampingi PH Equity Legal Law Firm.
Lanjut dikatakan, akibat tindakan anak tiri permpuannya itu, Umi mengaku merasa terganggu ketenangannya begitu pula apa yang dirasakan pengurus lain yang ikut menjadi tergugat.
Dirinya hanya pasrah dan berserah menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukum, sebab ujar Umi, dirimya bersama pengurus Yayasan Panti Asuhan ini tidak mengerti sama sekali pengetahuan tentang hukum.
“Pokoknya kami berharap ada jalan terbaik, karena ini pula menyangkut keluarga, antara anak dan orang tua, jadi sebenarnya tidak perlu ada gugat menggugat, mudahan masalah ini cepat selesai,” ucapnya penuh harap.
Sementara Penasihat Hukum, BK Dewa didampimgi rekannya Atma Wijaya kepada korankalimantan.com menyampaikan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan beberapa kali langkah mediasi antara kliennya dengan penggugat.
“Sudah tiga kali ini kami menempuh cara mediasi, dan sangat disayangkan dari pihak mereka (HB cs) tidak pernah datang,” ungkap Dewa.
Pihaknya justru merasa bingung terhadap gugatan yang dilayangkan kepada kliennya pasalnya isi gugatan tersebut tidak jelas atau kabur. Di samping itu orang-orang yang ikut tergugat juga tidak tahu kesalahan apa yang diperbuat.
“Kita lihat saja nanti, perkembangannya seperti apa,” ucap Dewa.
Terkait tuntutan ganti rugi kepada kliennya, dirimya berujar yayasan panti ini sifatnya adalah sosial, lantas kerugian dengan nilai tuntutan Rp1 miliar menurutnya tidaklah wajar dan perlu diperjelas.
“Jadi istilahnya kita ini semua bingung, apa kesalahan klien kita, kemudian tuntutan satu miliar itu atas dasar apa,” katamya.
“Mungkin nanti di persidangan yang lebih jelas,” sambungnya.
Ditambahkan rekannya, Atma Wijaya berharap penyelesaian dalam tahan mediasi tentunya semua pihak haruslah berhadir baik antara penggugat maupun tergugat.
“Biar permasalahan ini bisa terselesaikan,” inginnya.
Atma lanjut mengungkapkan, dalam membantu orang yang berperkara, Equity Legal Law Firm tidak pernah tebang pilih atau pilih-pilih kasus.
“Kita membela yang benar dan menginginkan keadilan hukum,” timpal Atma diiyakan Dewa.(yon/may)