Selama Operasi Antik Intan yang dilaksanakan Polres Tabalong dari 15 sampai dengan 28 Maret 2022, telah berhasil menangkap 8 tersangka narkorba.
Korankalimantan.com – Dalam operasi yang berlangsung selama 14 itu, polisi berhasil mengamankan delapan orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Para pelaku, antara lain, tujuh laki–laki dan satu perempuan dengan Jumlah perkaranya enam laporan Polisi.
Kemudian dari jumlah tersangka 8 orang tersebut di antaranya 4 orang yang menjadi target operasi (TO) dan 4 orang sisanya bukan target operasi (Non TO).
Dari 4 tersangka yang merupakan TO, di antaranya 3 laki-laki dan 1 orang perempuan yaitu JM alias Jamal (24), warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Tabalong, WA alias Onet (45), warga Desa Solan, Kecamatan Jaro, Tabalong, F alias Ifit (32), warga Desa Solan, Kecamatan Jaro, Tabalong dan ALM (36), warga Desa Solan, Kecamatan Jaro, Tabalong.
Selanjutnya dalam keterangan, tersangka bernisial WA dan F adalah pasangan suami istri yang ditangkap petugas di rumahnya Desa Solan pada Rabu (16/03/2022) siang.
Sementara, dari tangan para pelaku polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sabu 6,76 gram, sepeda moror 3 unit, uang tunai sebesar Rp 1.050.000, HP berbagai macam merek 9 buah, timbangan digital 1 buah, pipet kaca 1 buah dan seperangkat alat penghisap sabu–sabu 1 buah.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, Jumat (1/4/2022), menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kasat Resnarkoba Polres Tabalong Sutargo, bersama anggota dan Polsek Jajaran serta masyarakat yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam operasi antik intan Polres Tabalong Tahun 2022.
Dengan kolaborasi yang baik sehingga bisa menangkap dan mengungkap para pelaku beserta jaringan narkotika di Kabupaten Tabalong.
“Walaupun operasi antik intan berakhir, Polres Tabalong terus berperang memberantas peredaran gelap narkotika guna mewujudkan Kabupaten Tabalong bersih dan sehat dari peredaran narkotika,” tuturnya.(anb/may)