Setelah Pemko Banjarbaru membangun Jembatan Penyeberangan Orang, kini muncul wacana adanya lahan parkir di sekitar jembatan itu. Meski demikian, sampai sekarang Dinas Perhubungan setempat belum ada mengeluarkan izin.
Korankalimantan.com – Kepala UPT Parkir pada Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru, Adi Royan mengatakan, rencana itu memang masih tahap wacana.
“Kami masih melihat dampak baik dan buruknya, baik dari segi pengelolaan parki atau dari segi fungsi JPO,” katanya.
Diungkapkan juga, beberapa waktu ada beberapa tokoh masyarakat yang secara pribadi mengajukan izin untuk pengelolaan parkir.
“Belum kami terbitkan, karena masih mengkaji benar-benar dampak penerbitan izin parkir di tepi jalan umum,” ungkapnya.
Pihaknya saat ini hanya bisa meminta kepada masyarakat yang menata parkir di lokasi tersebut untuk tidak memungut retribusi parkir.
“Kalaupun ada pengguna jasa yang memberikan imbalan, itu bentuknya hanya sukarela,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjarbaru M Fadliansyah Akbar menanggapi, dirinya sudah mengetahui informasi itu dari media sosial.
Secara pribadi, wacana tersebut dirasanya kurang elok jika di sekitar JPO dijadikan tempat parkir yang menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Karena ini fasilitas publik yang dinikmati masyarakat, dan menurut saya kurang pas untuk dijadikan penghasilan daerah,” ungkapnya.
Tempat parkir yang pas untuk dijadikan pendapatan daerah, diterapkan di tempat adanya perekonomian yang berputar.
“Banyak di Banjarbaru ini parkir yang bisa dipungut,” ucapnya.(maf/may)