Sekda Tanbu Bentuk Tim Independen, Saat Tinjau Jalan Longsor dan Pemukiman Warga

Tinjauan lokasi longsor Jalan Nasional dan rumah warga yang retak-retak di lingkungan RT07 Desa Satui Barat Kecamatan Satui, Kamis (08/09/2022). (Foto : Diskominfo Tanbu)

Menindak lanjuti aduan masyarakat, Sekretaris Daerah H Ambo Sakka bersama Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu H. Supiansyah, didampingi Wakil Ketua DPRD dan beberapa Anggota DPRD, serta Forkopimda meninjau lokasi longsor.

Korankalimantan.com – Selain longsor Jalan Nasional dan rumah warga yang retak-retak di lingkungan RT07 Desa Satui Barat Kecamatan Satui, juga turut menjadi perhatia Pemkab setempat, saat ditinjau langsung pada Kamis (08/09/2022).

Kegiatan ini menindaklanjuti dari aduan masyarakat yang terjadi di lokasi tersebut, diduga akibat adanya aktivitas pertambangan batubara yang tidak terkontrol.

Diketahu saat ini ruas jalan Provinsi Km 171 mengalami keretakan dan penurunan sepanjang kurang lebih 300 meter dengan kedalaman kurang lebih 1 meter.

Sekretaris Daerah Tanah Bumbu H Ambo Sakka mengatakan, Pemerintah daerah akan membentuk tim independen yang diberada dibawah kendali pemerintah daerah terkait penyelesaian kerusakan jalan dan pemukiman warga.

“Pihak perusahaan juga akan mengembalikan atau menimbun lokasi keretakan sehingga konstruksi jalan tidak akan berubah lagi,” ata Sekda Tanbu.

Dengan di bentuknya tim tersebut, tentunya akan memberikan solusi dalam penyelesaian permasalahan jalan maupun pemukiman warga yang terdampak oleh aktivitas pertambangan saat ini.

“Mudah mudahan dengan waktu sekitar 15 hari kedepan semua kesepakatan akan menemukan titik kesepatan warga terkait permasalahan ini,” tuturnya.

Adapun tuntutan masyarakat kepada pihak perusahaan hanya ganti rugi bangunan rumah, tanah serta jaminan hidup, sebab mereka tidak bisa beraktivitas seperti biasa untuk menenuhi kebutuhan ekonomi mereka.

Sedangkan untuk penghentian aktivitas tambang, saat ini untuk segala macam perizinan ada di pusat, sehingga kewenangan tersebut ada di pemerintah pusat, pemerintah daerah memberikan rekomendasi dampak dari aktivitas pertambangan tersebut.

(slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *