Sejumlah Perusahaan di Kalsel Bermasalah, Tidak Bayar BPJS  

BPJS Kesehatan Banjarmasin dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan mengadakan pertemuan di Hotel Galaksi Banjarmasin.(dok)
BPJS Kesehatan Banjarmasin dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan mengadakan pertemuan di Hotel Galaksi Banjarmasin.(dok)

Sejumlah perusahaan di Kalimantan Selatan, tepatnya 19 perusahaan swasta dikategorikan bermasalah. Karena tidak mematuhi aturan pemerintah, yakni tidak memenuhi kewajiban membayar angsuran BPJS.

Korankalimantan.com Terkait dengan masalah itu, BPJS Kesehatan Banjarmasin menggandeng Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk melakukan evaluasi.

Permasalahan ini dikemukakan pihak manajemen BPJS Kesehatan Banjarmasin lewat  pertemuan dengan Kejati Kalsel di Hotel Galaksi Banjarmasin, baru-baru tadi.

Deputi Direksi Wilayah Kaltimtengseltara, Prio Hadi Susatyo menguraikan, dari sekian banyak perusahaan yang menjadi anggota BPJS Kesehatan diperkirakan 2,5 persen tidak menjalani kepatuhan.

Lebih lanjut diuraikan, ada 3.996 perusahan di Kalsel, sebelumnya yang tidak patuh 240 perusahaan.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan, tersisa 19 perusahaan belum patuh.

“Kami akan minta pendampingan kepada pihak kejaksaan, pengacara negara apabila nanti dalam pemeriksaan kepatuhan masih ada kendala,” ungkapnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan, Mukri melalui Asisten bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Firman Subhan menyampaikan, dalam pertemuan itu Kejati melalui bidang Datun akan melakukan evaluasi terkait kepatuhan anggota BPJS Kesehatan.

Dari keterangan BPJS, lanjut Firman, target nasional harus 87 persen, sementara Kalsel hanya 86 persen.

“Kekurangan itu tentunya akan kita evaluasi,” ucapnya.

Selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) pihaknya tentu akan membantu dan mencari tahu kenapa Kalsel belum bisa memenuhi target nasional tersebut.

“Hasil evaluasi nantinya akan kita ditindaklanjuti di semester akan datang,” jelasnya.(yon/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *