Sebanyak 545 narapidana, termasuk warga binaan anak-anak Lapas Kelas IIA Kotabaru mendapatkan remisi yang bertepatan pada momen Hari Idul Fitri 1443 H. Bahkan dua orang di antaranya resmi bebas.
Korankalimantan.com – Kepala Lapas Kelas II A Kotabaru, Yosef Yembise kepada sejumlah wartawan mengatakan, seluruh narapidana, termasuk warga binaan anak-anak yang mendapatkan remisi telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.
Pengusulan tahun ini, warga binaan yang diusulkan mendapat remisi terlebih dulu mendapatkan penilaian melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
“Mereka yang mengikuti program pembinaan dengan baik di Lapas berhak untuk diusulkan haknya berupa remisi. Dan bertepatan hari Raya Idul Fitri di Hari Kemenangan bagi umat Islam,” ujarnya, Rabu (4/5/2022).
Yosef menambahkan, jumlah pengurangan masa tahanan atau remisi 15 hari diberikan kepada 118 orang, remisi 1 bulan sebanyak 401 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 23 orang, dan 2 bulan sebanyak 3 orang.
“Dan setelah mendapatkan remisi, ada 2 orang narapidana yang langsung bebas pada hari Raya Idul Fitri ini,” katanya
Yosef juga mengatakan, pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri diharapkan dapat memotivasi saudara-saudara untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana yang sedang mereka jalani.
“Bagi anak-anak bapak lainnya yang belum mendapatkan remisi jangan berkecil hati, ikuti program pembinaan dengan baik serta patuhi tata tertib yang ada di Lapas agar kalian juga bisa mendapatkan remisi,”pungkasnya.(cah/may)