Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap seorang pemuda, berinisial CAS alias Aldo (18) asal Desa Jaweten, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah. Dia diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Korankalimantan.com – Pemuda ini ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tabalong di Jalan A Yani, Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Tabalong, Kamis (17/3/2022) malam.
Tertangkapnya pelaku berawal dari laporan masyarakat adanya transaksi narkoba di Jalan A Yani, Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Tabalong.
Mendapat informasi tersebut, petugas Gabungan yang dipimpin langsung Kasatres Narkoba, Iptu Sutargo merespon cepat menuju lokasi.
Setibanya di lokasi di Jalan A Yani, Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, tepatnya di depan kantor Camat Kelua, petugas mengamati seorang pemuda yang mengendarai sepeda motor matic pretelan sambil menelepon seseorang.
Melihat gerak gerik yang mencurigakan dari pemuda itu, petugas menghentikannya dan melakukan pemeriksaan.
Selanjutnya dalam pemeriksaan tersebut petugas menemukan plastik klip yang berisi diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,34 gram dan berat bersih 0,14 gram yang di simpan dalam kotak rokok dan di letakkan di box kendaraannya.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, dikonfirmasi, Sabtu (19/3/2022) melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat ini CAS Alias Aldi sudah diamankan di Polres Tabalong,” ujarnya.
Petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip yang berisi diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,34 gram dan berat bersih 0,14 gram.
“Kemudian satu lembar tisu warna putih, satu bungkus kotak rokok, satu handphone android warna hitam dan satu sepeda motor matic warna putih turut disita dalam penangkapan tersebut,” ungkap Mujiono.(anb/may)