Satuan Narkoba Polres Kotabaru menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) karena diduga mengedarkan obat terlarang jenis Carnophen atau Zenith tanpa izin edar.
Korankalimantan.com – Pelaku berinisial Mr (45), warga asal Desa Kotabaru Hilir, Kecamagan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru.
Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kasat Narkoba Iptu Gunalis Agam membenarkan terkait dugaan pelaku pengedar obat terlarang tersebut.
Pelaku berhasil diamankan Minggu (6/2/2022) sekitar pukul 16.00 Wita, di Jalan Pangeran Indra Kusuma Jaya Kecamatan Pulaulaut Sigam Kotabaru, tepatnya di pelabuhan empat serangkai.
“Diamankannya pelaku ini, menurut hasil laporan dari masyarakat sehingga Satresnarkoba Polres Kotabaru langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MR,” katanya Senin (7/2/2022).
Sambung dia, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti 454 butir Narkotika jenis Carnophen atau Zenith, beserta uang tunai sebesar Rp160 ribu, 1 handphone merek Mito warna merah dan 1 dompet kecil.
“Saat diamankan pelaku ini mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut melalui seseorang. Akibat ulahnya itu pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Makopolres Kotabaru, untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(korankalimantan.com)