Satresnarkoba HST Tangkap Pengedar Sabu ‘Kelas Teri’

Pelaku pengedar sabu berinisial MR. (foto: Humas Polres)
Pelaku pengedar sabu berinisial MR. (foto: Humas Polres)

Anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah atau Jhon Lee Cs kembali menangkap pengedar sabu. Namun kali ini, pengedar sabu yang tertangkap hanya kelas teri, pria berinisial MR (25). Pelaku kedapatan menyimpan barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 0,60 gram, Senin (6/6/2022) sekitar pukul 22.30 WITA.

Korankalimantan.comPelaku pengedar sabu ini diketahui warga Desa Kayu Bawang Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan di lokasi pelaku sering melakukan transaksi sabu, tepatnya di wilayah Desa Benawa Tengah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Hulu Sungai Tengah Aipda M.Husaini.

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang didapatkan dari pelaku.

Dari tangan pelaku anggota berhasil mengamankan barang bukti di antaranya 2 paket sabu-sabu seberat 0,60 gram, satu unit handphone, uang tunai Rp10.000, 1 unit roda dua jadul tanpa nopol, beserta barang bukti lainnya.

Setelah berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, anggota langsung menggelandang ke Mapolres Hulu Sungai Tengah guna penyidikan selanjutnya.

Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(mdr/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *