Gara-gara kedapatan menyimpan 1 paket sabu di dalam kaleng cat semprot, pria asal Desa Loktamu, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar ini diringkus anggota Satresnarkoba Polres Banjar.
Korankalimantan.com – Pelaku RSB (22), warga Desa Loktamu Kecamatan Mataram Kabupaten Banjar, diamankan anggota Satresnarkoba Polres Banjar dirumahnya, pada Sabtu (28/5/2022).
Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi melalui Kasi Humas Iptu Suwarji mengatakan, pelaku diamankan beserta barang bukti sabu seberat 0.27 gram.
“Didapati sabu di rumahnya yang disimpan pelaku di dalam kaleng cat semprot sebanyak 1 paket,” katanya, Minggu (29/5/2022).
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti sabu diamankan ke Polres Banjar guna proses lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 114 Jo pasal 112 UU narkotika tahun 2009.
“Ancaman pidana paling sedikit 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara denda Rp1 miliar,” ujarnya.
Satu Pelaku Sabu di Simpang Empat Juga Dibekuk
Sementara itu, di tempat yang berbeda, anggota Satresnarkoba Polres Banjar juga membekuk pria beserta brang bukti dua paket sabu di di Desa Batu Balian Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar, pada Sabtu (28/5/2022).
Pelaku MR (31) warga Desa Batu Balian Kecamatan Simpang Empat diamankan di rumahnya beserta barang bukti yang ditemukan 2 paket sabu.
“Ditemukan dua paket sabu seberat 0.48 gram, yang disimpan pelaku didalam remote kontrol antena,” ucap Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi melalui Kasi Humas Iptu Suwarji, Minggu (29/5/2022).
Selain itu, pihaknya juga menemukan alat hisab berupa pipet kaca, bong kaca dan sedotan. Selanjutnya pelaku beserta semua barang bukti dibawa ke Mako Polres Banjar guna proses lebih lanjut.
“Pelaku terjerat pasal 114 Jo pasal 112 UU Narkotika tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(maf/may)