Anggota Satpol PP Kabupaten Kotabaru melakukan aksi sweeping dan menggerebek warung yang nekat menjual minuman keras (miras) di Desa Magalau Hulu, Kabupaten Kotabaru.
Korankalimantan.com – Sejumlah warung yang digerebek berlokasi di kawasan Jalan Lipon RT 04, Dusun I, Desa Magalau Hulu, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kotabaru, Akhmad Rajudinoor melalui Kabid Pengendalian dan Linmas, Relaradhani membenarkan telah melakukan tindakan terhadap oknum penjual miras di warung tersebut.
“Benar, penindakan di warung yang menjual miras sendiri dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat. Dan petugas telah berhasil menindak dan menyita beberapa kardus miras tersebut,” katanya Selasa ((19/7/2022).
Dalam penindakan warung yang memperjualbelikan miras itu melibatkan para petugas Satpol PP dan para jajaran Polsek Kelumpang Tengah, hingga TNI.
Ia juga mengatakan, saat penggeledahan tidak ditemukan pemilik warung di lokasi. Akan tetapi, terdapat satu penjaga berinisial EI. Pria tersebut lantas diberi pembinaan dan peringatan agar tidak menjual miras di warung itu lagi.
“Pertama ini kita lakukan pembenahan agar tidak mengulangi lagi, dan beberapa dus miras itu kami amankan. Sementara itu beberapa barang bukti yang diamankan berupa, miras merek Prost sebanyak 5 kotak, serta 2 botol Anggur Merah, serta 1 botol merek Vodka,” pungkasnya.(cah/may)