Lantaran tidak memenuhi janjinya setelah diperingatkan beberapa waktu lalu, untuk membongkar sendiri lapak milik sejumlah pedagang kaki lima di kawasan sepanjang Jalan Pusat Niaga Bersujud, Satpol PP Pemkab Tanah Bumbu akhirnya melakukan pembongkaran.
Korankalimantan.com – Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu membongkar lapak pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan di Pusat Niaga Bersujud sampai jembatan Batulicin, Senin (11/7/2022).
Menurut Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Anwar Salujang, sebelum melakukan pembongkaran, petugas Satpol PP memberi peringatan terlebih dahulu kepada PKL yang berjualan menempati trotoar, atau menggunakan bagian-bagian jalan untuk tempat usaha.
“Petugas sudah memberi peringatan kepada PKL yang berjualan menempati trotoar. Peringatan diberikan pada Jum’at 8 Juli 2022 kemarin,” sebut Anwar.
Sebelumnya petugas Satpol PP juga memberikan saran dan solusi agar pedagang menempati tempat-tempat kosong lapak pasar buah di Pasar Sabtu,Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat. Pada saat itu, kata Anwar, para pedagang sudah berjanji akan membongkar sendiri lapak mereka paling lambat dua hari setelah diperingatkan.
Tetapi kesepakatan tersebut tidak ditepati sehingga petugas Satpol PP membongkar sendiri lapak jualan mereka.
“Hari ini, Senin (11/7/2022) petugas membongkar sendiri tempat jualan PKL yang melanggar aturan, dan PKL tersebut diarahkan berjualan di Pasar Sabtu,” Ujarnya.
(Slv)