Satpol PP Banjarbaru Gerebek Pedagang Tuak, Sita Barang Bukti 100 Liter

Petugas menemukan barang bukti berupa tuak yang disimpan. (Foto:Satpol PP)
Petugas menemukan barang bukti berupa tuak yang disimpan. (Foto:Satpol PP)

Satpol PP Kota Banjarbaru melakukan penggerebekan terhadap pedagang tuak di Jalan A.Yani Km 31 atau Pasar Yon Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Selasa (8/3/2022). Giat operasi itu, petugas menyita barang bukti berupa tuak sebanyak 100 liter.

Korankalimantan.comGiat dilakukan berawal dari informasi yang diterima Satpol PP Banjarbaru, bahwa ada indikasi jual beli miras jenis tuak di Kelurahan Guntung Payung.

“Kami pun ke lokasi sasaran, dan mendapati 3 remaja sedang mengkonsumsi 4 liter tuak dalam kemasan di sebuah pondokan kecil,” ucap Kasatpol PP Kota Banjarbaru Hidayaturrahman, Rabu (9/4/2022).

Lanjut, pihaknya pun melakukan pengembangan berdasarkan informasi dari remaja tersebut tentang lokasi penjualan tuak.

“Petugas berhasil mendapati dan mengamankan kurang lebih 100 liter tuak dari dua rumah berbeda. Masing-masing 40 liter dalam ember besar, 50 liter dalam 4 jirigen berbeda dan 10 liter di dalam toples besar,” sebutnya.

Tiga remaja yang terjaring yakni AM (21), AK (21), dan MI (21). Sementara itu, pemilik dari tuak tersebut yakni BS (62) dan RA (23). Untuk mereka semua, dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Banjarbaru untuk dimintai keterangan.

“Pelanggaran yang dikenakan, perda Kota Banjarbaru No 5 Tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol, serta Perda No 6 Tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” ungkapnya.(ari/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *