Satpol PP Kota Banjarbaru mengamankan 6 perempuan yang diduga berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) online di Banjarbaru, Selasa (10/1/2023). Ironisnya, dua di antara 6 perempuan itu masih berusia di bawah umur.
Korankalimantan.com – Keenam PSK serta 2 di antaranya masih dibawah umur adalah HN (17), HA (16), SR (23), MR (21), NM (20), dan NJ (19).
Mereka diamankan karena terbukti menjajakan dirinya secara online. Hal iti dibuktikan dengan adanya chat di aplikasi tercantum tawar menawar harga, demikian disampaikan Kasatpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturrahman.
“Mereka mengakuinya, dengan memasang tarif dari kisaran Rp300 ribu sampai Rp 600 ribu sekali kencan,” ungkapnya, Rabu (11/1/2023).
Semua PSK online itu, diamankan di sebuah kos yang berada di Jalan Bina Satria Guntung Jingah Kelurahan Loktabat Utara dan di sebuah rumah di Komplek Citra Bintang Wikatama Kelurahan Sungai Ulin Kota Banjarbaru.
“Semuanya terlibat dalam prostitusi ini, satu di antaranya pernah kita amankan karena kasus yang sama,” katanya.
Tak hanya, petugas juga dikuatkan dengan ditemukannya barang bukti berupa alat kontrasepsi dan tisu bekas pakai.
Kemudian, mereka semua dibawa ke Mako Satpol PP Kota Banjarbaru untuk ditindak lebih lanjut.
Mereka juga melanggar perda Nomor 6 Tahun 2002 tentang pemberantasan pelacuran, Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang pengaturan usaha rumah kos dan Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman.(maf/may)