Satlantas Polres Kotabaru Datangi Penyedia Jasa Skuter Listrik, Larang Pengguna di Jalan Umum

Satuan Polisi Lalulintas Polres Kotabaru saat mendatangi penyedia jasa skuter listrik (Sumber Foto: Kasatlantas)
Satuan Polisi Lalulintas Polres Kotabaru saat mendatangi penyedia jasa skuter listrik (Sumber Foto: Kasatlantas)

Untuk menjaga keselamatan pengguna skuter listrik dan pengguna jalan lain, Satlantas Polres Kotabaru mendatangi penyedia jasa sewa skuter listrik dan mengingatkan agar pengguna tidak menggunakan jalan umum.

Korankalimantan.comPeringatan itu disampaikan Kanit Kamsel Aipda Junaedy Laputu, didampingi anggota Satlantas Polres Kotabaru saat mendatangi penyedia jasa skuter listrik di kawasan pusat Kotabaru.

Penyedia jasa skuter listrik di kawasan pusat kota di Kotabaru ini sudah berjalan sejak satu Minggu lamanya. Bahkan skuter listrik banyak disewa dari berbagai kalangan, baik orang dewasa, remaja maupun anak-anak.

Untuk itu, imbauan yang diberikan langsung oleh pihak Polisi Lalulintas ini, selain tidak beroperasi di jalan umum, penyedia jasa skuter listrik juga diminta tidak bertransaksi, sewa di pinggir jalan, karena dinilai dapat mengganggu fungsi, dan arus lalulintas.

Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kasat Lantas, Iptu Kukuh Supriandoko mengatakan imbauan tersebut mereka berikan demi keselamatan pengguna skuter, dan masyarakat umum lain.

Terlebih Skuter listrik ini mestinya beroperasi di jalan khusus, atau sejalur dengan sepeda ontel. Bukan, di jalan umum yang padat pengguna jalan, tanpa dilengkapi alat jalan sesuai prosedur.

“Intinya, kami bukannya melarang mereka. Tapi, demi keselamatan memang harus beroperasi di tempat yang aman, seperti kawasan taman kota, serta jalur khusus,” terang Kuku kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).

Tak hanya itu, Kukuh juga menyebutkan ini juga juga mengacu akan UU Nomor 22 tahun 2009, dalam pasal 28 ayat 1 dan 2. Dalam pasal 28 ayat 1, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan, atau gangguan fungsi jalan.

“Sementara untuk ayat 2, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan” pungkasnya.(cah/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *