Sah, Kota Banjarbaru Ditetapkan Menjadi Ibu Kota Kalimantan Selatan Gantikan Kota Banjarmasin

Ibu Kota Kalimantan Selatan yakni, Kota Banjarbaru.
Ibu Kota Kalimantan Selatan yakni, Kota Banjarbaru.

Sesuai dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi menjadi undang-undang oleh DPR, Kota Banjarbaru ditetapkan menjadi ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggantikan Kota Banjarmasin.

Korankalimantan.com – Penetapan resmi Kota Banjarbaru menjadi Ibu Kota Kalimantan Selatan tercantum dalam UU Provinsi Kalimantan Selatan bab II pasal ke-4 yang menyebutkan ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru.

Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin di Banjarbaru Jumat tadi menyatakan, dia sangat bersyukur atas penetapan kota yang dipimpin menjadi ibu kota dan menilai hal itu merupakan amanah dan tanggung jawab bersama seluruh pihak.

“Alhamdulillah, kami bersyukur atas penetapan ini. Tentu, menjadi tugas kita bersama lebih memajukan Kota Banjarbaru melalui peningkatan taraf di berbagai sektor, mulai infrastruktur hingga pelayanan publik,” ujarnya, Jumat (18/2/2022).

Menurut Aditya, penetapan Banjarbaru sebagai ibu kota akan berdampak pada kemajuan daerah mengingat rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur yang menandakan Banjarbaru jadi daerah penyanggah utama mewakili Kalimantan Selatan.

“Banjarbaru sebagai penyangga ibukota negara yang baru tentu harus dipersiapkan segala sesuatunya lebih matang. Banyak tantangan ke depan dan kami yakin semua itu bagian dari transformasi kemajuan Banjarbaru sehingga membutuhkan dukungan seluruh pihak,” ucapnya.

Pemindahan ibu kota provinsi dari Banjarmasin ke Banjarbaru seiring dengan telah dipindahkan pusat perkantoran Pemprov Kalsel yang sebelumnya di Banjarmasin kini di Banjarbaru.

Sebelumnya, DPR dalam rapat paripurna, Selasa (15/2/2022) resmi mengesahkan tujuh Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi menjadi Undang-Undang (UU), salah satunya Provinsi Kalsel.

Adapun RUU yang disahkan menjadi UU yakni UU Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Utara (Sulut), Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kalimantan Barat (Kalbar).

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan apresiasi kepada semua pihak atas dedikasinya sehingga Rancangan Undang-Undang (RUU) tujuh Provinsi bisa dirampungkan. “Serta sudah disahkan tujuh UU untuk tujuh provinsi,” kata Mendagri.

Dia mengapresiasi berbagai pihak yang dinilainya telah bekerja efektif dan penuh dedikasi sehingga mampu merampungkan tujuh RUU tersebut hingga disahkan menjadi UU. Mendagri menjelaskan tujuh UU Provinsi yang telah disahkan bukan bertujuan membentuk daerah baru, tetapi dasar hukumnya masih mengacu pada regulasi lama sehingga perlu diperbarui dan disesuaikan dengan kondisi sekarang.(humas/korankalimantan.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *