Rumah Penduduk Pasar Batuah Bakal Ditertibkan, Pemko Banjarmasin Siapkan 75 Rusunawa

Rumah-rumah penduduk Pasar Batuah di Jalan Manggis, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kalsel bakal ditertibkan.
Rumah-rumah penduduk Pasar Batuah di Jalan Manggis, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kalsel bakal ditertibkan.

Rumah-rumah penduduk Pasar Batuah di Jalan Manggis, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kalsel bakal ditertibkan. Untuk itu, Pemerintah Kota Banjarmasin menyiapkan 75 Rumah Susun Sewa (Rusunawa) serta puluhan kios sebagai pengganti tempat tinggal mereka.

Korankalimantan.comKepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar selaku Sekretaris Tim Revitalisasi Pasar Batuah kepada media ini menyampaikan, 75 rusunawa diperuntukkan bagi warga Pasar Batuah yang tercatat sebanyak 191 Kepala Keluarga (KK) dari RT 11 dan 12.

“Kami siapkan hanya 75 buah rusunawa, sisanya bagi KK yang belum mendapatkan, akan kami daftarkan sebagai pedagang dan menempati kios atau bak di pasar-pasar milik Pemko Banjarmasin yang dekat dengan Pasar Batuah,” terang Tezar.

Kemudian lanjutnya, bagi pedagang Pasar Batuah saat ini akan dibangunkan kembali di pasar tersebut jika sudah direvitalisasi.

“Mereka akan kita tawarkan untuk menempati kembali kios atau bak milik Pemko Banjarmasin yang dibangun di Pasar Batuah itu nanti,” janjinya.

“Antara lain Pasar Pandu, Pasar Kuripan, Pasar Gedang, Pasar Satria,” sambungnya.

Namun untuk kios tidak bisa digunakan menjadi tempat tinggal. Kemudian baik rusunawa maupun kios milik Pemko Banjarmasin tentu ada kewajiban yang harus dibayar berupa retribusi.

“Akan tetapi dari Pemko Banjarmasin memberikan dispensasi, entah itu berupa bebas biaya retribusi selama tiga bulan kedepan, atau seperti apa nantinya kita lihat maunya Pak Walikota bagaimana,” jelasnya.

Sementara terkait rencana revitalisasi atau renovasi Kampung Batuah, dalam waktu segera pihaknya akan melaksanakan rapat koordinasi dengan beberapa  instansi terkait.

“Besok rencana akan diadakan rapat dengan instansi terkait mengenai tahapan-tahapan menuju revitalisasi,” ujarnya.

Sebelumnya Pemko Banjarmasin telah mengeluarkan surat pemberitahuan perihal Penyerahan Lahan/Tanah Pasar Batuah.

Dalam isi surat yang dikeluarkan pada tanggal 26 April 2022 tersebut, Pemko Banjarmasin meminta kepada warga Pasar Batuah menyerahkan kembali lahan atau tanah yang ditempati kepada Pemko Banjarmasin, paling lambat atau maksimal tanggal 9 Mei 2022.

Warga yang menempati lahan atau tanah di Pasar Batuah dapat membongkar bangunannya sendiri, atau nantinya akan dibongkar Pemko Banjarmasin.

Lahan itu dimiliki Pemko Banjarmasin berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 98 tahun 1995, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Kalimantan Selatan tanggal 06 Juli, Tahun 1995 Nomor 153/1696/P – 2/BN/BPN dengan luasan 7.320 meter persegi.(yon/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *