Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi melakukan pemecatan terhadap oknum polisi berinisial BT, yang telah terbukti memperkosa Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Pemecatan ditandai dengan pencopotan seragam terhadap yang bersangkutan pada, Sabtu, (29/1/2022).
Korankalimantan.com – Oknum polisi berpangkat Bripka ini telah resmi dipecat usai melalui upacara PTDH. Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito yang memimpin upacara pemecatan menegaskan, mulai hari ini, BT resmi tidak lagi menyandang status anggota Polri.
“BT sekarang menjadi warga sipil biasa setelah sebelumnya yang bersangkutan diproses secara internal di Bidang Propam Polda Kalsel hingga menjalani sidang kode etik Polri pada 2 Desember 2021 dengan rekomendasi PTDH,” tegasnya.
Selain sanksi PTDH, BT yang langsung mengenakan kemeja batik setelah seragam polri dicopot ini juga menjalani hukuman pidana umum oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin.
“Terkait pidana umum kami serahkan ke pihak pengadilan, karena kami tidak mempunyai kewenangan, itu wilayah sistem peradilan umum,” terang Sabana.
Dia mengingatkan kepada semua personel agar ke depannya tidak ada lagi anggota Polri, khususnya personel Polresta Banjarmasin yang melakukan pelanggaran.
Kemudian juga meminta seluruh anggota menjadikan upacara pemecatan tersebut sebagai pembelajaran agar jangan terulang kembali.
“Saya berharap tidak ada lagi personel yang berbuat hal-hal terlarang yang dapat mencoreng citra Polri dan mengakibatkan turunnya keputusan PTDH,” tegasnya lagi.
“Cukuplah satu personel kita diberhentikan hari ini,” sambungnya.
Sabana juga berpesan kepada para personel agar menghindari semua perilaku desersi, narkoba dan pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian, guna membentuk Polri yang Presisi.
“Sayangi profesi kita dan keluarga kita. Bekerjalah yang baik. Yakinlah yang terbaik akan datang menghampiri, jika kita selalu berbuat baik bagi masyarakat, bangsa dan negara,” tuturnya.
Kapolresta mengatakan upacara pemecatan yang dilaksanakan ini merupakan salah satu wujud dan bentuk transparansi Polri kepada masyarakat.
Selain itu realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian.
Di tempat terpisah, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i menjelaskan, anggota yang di PTDH ini merupakan oknum Polisi yang melakukan tindakan asusila terhadap mahasiswi ULM Banjarmasin.
Dari putusan sidang kode etik kepolisian tersebut, kemudian direkomendasikan untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap yang bersangkutan, hingga akhirnya keluar surat keputusan Kapolda Kalsel tentang pemecatannya.
“Pemecatan ini juga sebagai wujud ketegasan pimpinan terhadap anggota Polri yang nakal,” kata Rifa’i.
Dirinya berharap hal ini dapat menjadi pedoman dan pembelajaran bagi anggota Polri wilayah Kalimantan Selatan lainnya.
“Agar selalu disiplin dan berperilaku baik serta tidak melakukan pelanggaran,” jelas Rifa’ i.
Dalam upacara tersebut hadir Karo SDM Polda Kalsel Kombes Pol M. Arif Sugiarto, Wakapolresta Banjarmasin AKBP Pipit Subiyanto.
Selain itu jajaran Forkopimda Banjarmasin, Perwakilan BEM Mahasiswa Fakultas Hukum ULM Banjarmasin, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat serta awak media.
Sebelumnya ratusan Mahasiswa Fakultas Hukum ULM Banjarmasin menuntut Kapolreta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito agar membuktikan sanksi pemecatan BT yang telah menghancurkan harga diri seorang mahasiswi kawan satu kampus mereka.
Tuntutan tersebut mereka teriakan saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Rabu lalu.
“Mana bukti pemecatannya, kapan upacarannya, minta tanda tangan, minta hitam diatas putih,” teriak mahasiswa.
Sabana mengucapkan minta maaf, lalu sembari mengatakan BT telah dipecat secara PTDH.
“Mau minta banding, kami tolak tidak ada urusan, tetap PTDH dan perlu diketahui bagi kami, seorang anggota polisi dipecat secara tidak hormat dan kembali menjadi warga sipil, itu hukuman paling berat,” tuturnya.(korankalimantan.com)
Folixine is a enhancement that regrows hair from the follicles by nourishing the scalp. It helps in strengthening hairs from roots. https://folixinebuynow.us/